Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perintah Wapres
Kasus Gangguan Ginjal Akut Harus Segera Diselesaikan
Sabtu, 11 Februari 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Kasus itu ditemukan setelah sebelumnya Kemenkes mengklaim tidak ada lagi penambahan korban gagal ginjal akut sejak November 2022.
Dalam kasus baru tersebut, salah satu pasien balita Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) meninggal dunia.
Korban tersebut sempat mengkonsumsi obat sirup merek Praxion. Pasien yang meninggal juga sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.
Terbaru, BPOM mengklaim Praxion masih aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung kadar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga : Prof Tjandra: Tragis Dan Menyedihkan
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice, usai memeriksa sampel Praxion dengan batch yang berdekatan dengan yang dikonsumsi korban.
Dicek juga sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi.
“Dari hasil pengujian terhadap tujuh sampel hasil semua pengujian adalah memenuhi syarat. Artinya, sudah memenuhi sesuai ketentuan atau standar Farmakope yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah mengumumkan satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta telah dinyatakan negatif usai dilakukan pemeriksaan.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Tunjuk Lembaga Independen Selidiki Kasus Gagal Ginjal Anak
Pasien ini adalah anak berusia 10 tahun yang sebelumnya dilaporkan demam pada 26 Januari, tapi tanpa keluhan tidak bisa buang air kecil atau anuria.
Diumumkan juga bahwa satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr Moewardo, Solo, Jawa Tengah, tidak termasuk ke dalam kategori GGAPA. Pasien ini ternyata mengalami gagal ginjal yang disebabkan oleh penyakit bawaan.
Kemenkes telah bertindak cepat menanggapi kembali munculnya kasus gagal ginjal akut ini. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak dan Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kemudian, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan pada 18 Okober 2022 kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan, yang untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirup.
Baca juga : Peringati 1 Abad NU, PKB Banten Gelar Doa Bersama
Pemerintah juga melakukan penelusuran epidemiologi bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, BPOM, epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan ahli Farmakologi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya