Dark/Light Mode

Akses Internet di Papua Sudah Normal Lagi

Kamis, 5 September 2019 17:05 WIB
Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9). (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)
Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9). (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, akses internet di Papua dan Papua Barat kini sudah normal kembali.

Pembatasan akhirnya dicabut, menyusul laporan Kapolri M Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang menyebut kondisi di wilayah tersebut telah cukup kondusif.

Baca juga : Kondisi Stabil, Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat Mulai Dibuka

"Saya sudah berjanji tanggal 5 September 2019, akan kita pertimbangkan. Kalau kondusif, pembatasannya dicabut. Karena itu, internet sudah dinormalkan kembali," kata Wiranto di Jakarta, Kamis (5/8).

Meski begitu,  tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan kembali membatasi internet di Papua dan Papua Barat, bila situasi kembali tak kondusif.

Baca juga : Panglima TNI: Situasi Papua Sudah Aman

"Apabila keadaan memburuk, mudah-mudahan tidak. Maka, pembatasan internet akan dilakukan kembali," katanya.

Wiranto menjelaskan, pembatasan itu merupakan reaksi dari satu kondisi yang membahayakan keamanan nasional, karena banyaknya pihak yang ikut menggunakan kesempatan untuk mengacaukan keadaan dengan internet. Khususnya, media sosial.

Baca juga : Tekan Hoaks, Pemulihan Jaringan Internet di Papua Dilakukan Bertahap

Untuk diketahui, saat pembatasan internet, masyarakat di Papua dan Papua Barat masih bisa mengirimkan pesan singkat SMS dan WhatsApp. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.