Dark/Light Mode

Calon Korban Ditawari Jadi Admin Judi Online

Good Job, Petugas Imigrasi Bandara Makassar Berhasil Gagalkan TPPO

Sabtu, 29 Juli 2023 22:06 WIB
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra saat merilis kasus penggagalan TPPO di Bandara Makassar, Sulsel, Jumat (28/7). (Foto: Antara)
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra saat merilis kasus penggagalan TPPO di Bandara Makassar, Sulsel, Jumat (28/7). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra mengapresiasi anggotanya, yang berhasil menggagalkan pengiriman dua orang calon korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua WNI yang berasal dari Sumatera Utara itu,  masing-masing-masing bernama Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).

“Anggota kami di bandara, berhasil menggagalkan TPPO karena mereka cermat melakukan pengawasan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Jaya Saputra di Makassar, seperti dikutip ANTARA, Sabtu (29/7).

Baca juga : Cek Keamanan, Menhub Jajal Lagi LRT Jabodebek

“Pengawasan ini penting untuk menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang marak belakangan ini,” imbuhnya.

Jaya menjelaskan, saat didalami petugas Imigrasi di Bandara Hasanuddin, Ridwan dan Farhan mengaku hendak ke Singapura dengan tujuan wisata.

Mereka dibantu oleh seorang pria berinisial L alias Lubis, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca juga : Bangun Kota Masa Depan, Otorita IKN Kerja Sama Dengan Shenzhen

"Lubis ini bertugas membeli tiket, mulai dari Medan hingga Jakarta, kemudian Jakarta—Makassar. Jadi, perjalanannya dimulai dari Medan, transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya, mereka berkomunikasi dengan Lubis," beber Jaya.

Rencananya, dari Makassar, Ridwan dan Farhan akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja.

Admin Judi Online

Dari hasil pendalaman petugas Imigrasi, Ridwan dan Farhan mengaku ditawari pekerjaan sebagai admin judi online di perusahaan IMH.

Baca juga : Pak Bas: Istana Negara Dan Kantor Presiden Di IKN Rampung Juli 2024

"Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 tahun, dengan gaji Rp 5 juta," ucap Jaya.

Kedua WNI tersebut kemudian dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun, paspor mereka ditahan pihak Imigrasi, agar tidak diselewengkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.