Dark/Light Mode

Jamin Kepastian Hukum, Wapres Ma'ruf Serahkan 102 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Papua

Rabu, 11 Oktober 2023 19:04 WIB
Wapres Maruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub PYCH, Abepura, Jayapura, Rabu (11/10). (Foto: instagram Maruf Amin)
Wapres Maruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub PYCH, Abepura, Jayapura, Rabu (11/10). (Foto: instagram Maruf Amin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub (PYCH), Jl. Poros, Wahno, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Rabu (11/10).

Wapres mengatakan, bahwa PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017, dengan target terdaftarnya 126 juta bidang tanah pada 2025.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis," ujar Wapres.

Baca juga : Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat Di Sumatera Barat

Menurutnya, sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya. Terlebih, lanjut Wapres, tanah memiliki nilai yang berharga dalam hati masyarakat Papua, baik dari sisi spiritualitas, sosiologis antropologis, kebudayaan, maupun ekonomi masyarakat.

Menurutnya, tanah dipandang sebagai Ibu atau Mama yang melahirkan kehidupan sosial masyarakat Papua.

"Agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat,” tutur Wapres.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, BI DKI Bagikan 100 Ribu Bibit Cabe Unggul Ke Masyarakat

Wapres menyebut, dalam semangat afirmasi, kita mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua.

Selanjutnya, Wapres menjelaskan, bahwa sebagai bagian dari semangat pemberian otonomi khusus, pemerintah terus mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah dan pendaftaran tanah adat/ulayat.

“Hal ini sesuai dengan hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.