Dark/Light Mode

Cegah Eksploitasi Air Tanah

Ngebor Nggak Bisa Sembarangan Lagi

Senin, 6 November 2023 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. (Foto: Humas Minerba)
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. (Foto: Humas Minerba)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagian rumah tangga wajib mendapat izin Kementerian ESDM, jika ingin menggunakan air tanah. Keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi Pemerintah, yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor.

Aturan ini dikeluarkan Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berupa Keputusan Menteri ESDM No­mor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, Pelita Air Tambah Rute ke Banjarmasin

Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan, rumah tangga yang wajib berizin adalah mereka dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indo­nesia tidak memerlukan izin, karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” tegas Wafid dalam keterangan resminya, Minggu (5/11/2023).

Baca juga : Silaturahmi Dengan Warga Tanah Tinggi, Sintawati Berikan Semangat Dan Motivasi

Wafid menilai, 100m3 atau 100 ribu liter itu adalah jumlah yang sangat besar. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5 ribu galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini, lanjutnya, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar su­dah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Baca juga : Apresiasi Pangandaran Air Show, Bey: Semoga Bisa Digelar Setiap Tahun

Wafid memastikan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan dan dapat mengakibatkan menurun­nya jumlah cadangan air tanah. Penggunaan air tanah berlebihan juga dapat menurunkan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Menurut Wafid, beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.