Dark/Light Mode

Jumlah Prajurit TNI AD Yang Dicopot Gara-gara Istri Nyinyiri Kasus Wiranto, Bertambah Jadi 7

Selasa, 15 Oktober 2019 16:53 WIB
KSAD Andika Perkasa (tengah) dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Danu Arifianto/RM)
KSAD Andika Perkasa (tengah) dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Danu Arifianto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan, penegakan hukum terhadap Keluarga Besar TNI (KBT) yang tidak netral dan tidak bijak dalam bermedsos akan terus berlanjut.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pencopotan terhadap tujuh orang anggota TNI AD, yang istrinya nyinyir terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Totalnya, sekarang sudah ada tujuh orang. Awalnya, memang ada dua seperti teman-teman media dengar sebelumnya. Tapi kemudian, bertambah lima. Semuanya sudah diputus (dicopot) dan sedang kita proses," kata Andika, dalam konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (15/10).

Baca juga : Danlanud: Nasib Peltu YNS Masih Nunggu Keputusan Pimpinan

Jenderal bintang empat itu menjelaskan, anggota TNI yang dicopot itu berasal dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas dan dari Kodim Muko-muko di Jambi.

Sedang untuk dua orang sebelumnya, tercatat nama Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, dan Bintara Denkavkud Kodam Siliwangi, Serda J.

"Mereka kena sanksi karena unggahan istri-istri mereka di media sosial, terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto," ujar mantan Pangdam Tanjung Pura itu.

Baca juga : Copot Prajurit Yang Istrinya Nyinyirin Kasus Wiranto, Netizen Puji Sikap TNI

Dalam kesempatan tersebut, Andika juga menjelaskan jenis sanksi disiplin yang akan diberikan kepada ketujuh anggotanya.

"Sanksi disiplin militer yang diberikan kepada mereka tentu tidak sama. Enam orang berupa penahanan ringan maksimal 12 hari, karena tidak terlibat secara langsung dalam penyalahgunaan medsos tersebut. Sedangkan satu orang, kena maksimal 21 hari karena secara langsung menyalahgunakan medsos," paparnya.

TNI sebenarnya sudah mengingatkan prajuritnya, terkait aktivitas di media sosial sejak tahun lalu. Andika bahkan sudah mengimbau anak buahnya untuk tidak menyebarkan info provokatif atau yang menimbulkan kebencian, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Baca juga : Dua Istri Prajurit TNI AD Nyinyirin Kasus Penusukan Wiranto, KSAD Ambil Langkah Hukum

"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah upaya kami membina prajurit. Dalam pembinaan  ini, hukumnya pun ada beberapa. Yang paling ringan itu hukuman disiplin militer. Kalau yang berat, hukum pidana militer. Konsekuensinya, bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan," terang Andika. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.