Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kucurkan Rp 16,54 M Buat Kasus Gagal Ginjal Akut
Pemerintah Peduli Korban
Kamis, 11 Januari 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta bagi korban gagal ginjal yang meninggal, dan Rp 60 juta bagi korban yang masih membutuhkan perawatan. Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 16,54 miliar.
“Ini sifatnya murni bentuk perhatian dan empati Pemerintah. Adapun yang lain termasuk proses hukum, akan kita hormati dan ikuti sebagaimana mestinya,” ujar Muhadjir.
Baca juga : Kinerja Pemerintah Bakal Makin Melesat
Dia meminta agar bantuan santunan ini tidak disalahartikan sebagai upaya untuk menutup kasus gagal ginjal akut yang telah menelan korban 218 korban meninggal.
“Jangan sampai dipahami itu. Sesuai perintah Presiden Jokowi, ada bentuk kepedulian kepada korban,” tegas eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia.
Baca juga : Bamsoet Ajak Kaum Milenial Aktif di Kancah Politik Nasional
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 312 korban yang valid, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh atau rawat.
Muhadjir juga meminta maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan santunan untuk korban GGPA.
Menurutnya, untuk anggaran ini menggunakan APBN sehingga harus melalui proses yang panjang agar tidak menjadi masalah kemudian hari.
Baca juga : Pemerintah Belum Satu Suara
“Tidak betul kita abaikan kasus ini. Sebab, dari siapa saja harus divalidasi, jadi perkara yang punya kewenangan di Kemensos. Namun, karena ini kasus tak ada anggaran di Kemensos harus ke Kemenkeu, harus cek betul untuk korban,” tegasnya.
Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya