Dark/Light Mode

Hoaks, Berita Blog dan Facebook Soal Penembakan 3 Anggota Polri

Sabtu, 26 Oktober 2019 19:25 WIB
Foto: Humas Polri
Foto: Humas Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, informasi yang beredar melalui blog, dengan judul "Three Indonesian Military Members Shot Dead in Intan Jaya Papua: TPNPB-OPM Responsible dan Media Sosial", yang isinya tentang penembakan terhadap tiga orang anggota TNI-Polri adalah hoaks atau tidak benar.

Baca juga : Kompak, Pemerintah dan Pelaku Usaha Kembangkan Bawang Putih

Begitu juga informasi melalui media sosial Facebook dengan username Tanus Mona Mona, yang berisi tentang penembakan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, terhadap anggota Densus 88 di Intan Jaya. Sama-sama hoaks, atau tidak benar.

Baca juga : Hoaks, Berita Soal Pengamanan Gereja di Jakarta Saat Pelantikan Presiden

"Faktanya, kejadian tersebut adalah penembakan terhadap tiga tukang ojek yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Ketiga tukang ojek tersebut merupakan warga Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Papua," demikian jelas Polri dalam Twitter @DivisiHumasPolri, Sabtu (26/10).

Baca juga : Atasi Banjir dan Macet, 19 Jembatan di Kota Tangerang Ditinggikan

Penyebar berita hoaks dapat dipidana, sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.