Dark/Light Mode

Soal Revitalisasi KUA, Ini 3 Rekomendasi Balitbang Kemenag

Selasa, 5 Maret 2024 18:33 WIB
Suyitno (Foto: Ist)
Suyitno (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Prof Suyitno menjelaskan, dari hasil kajian Balitbang, ada tiga rekomendasi yang akan disampaikan pada Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas terkait revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada rekomendasi jangka pendek dan jangka panjang. Terkait jangka panjang, selama ini Kemenag telah memiliki undang-undang soal kependudukan yang menyangkut pernikahan, bahwa pencatatan nikah untuk non Muslim berada di Catatan Sipil.

Namun, ada 1 pasal yang memberikan pengecualian bahwa dimungkinkan bagi mereka yang berada di remote area, terpencil ataupun tertinggal, dan golongan usia tertentu yang tidak memungkinkan untuk bisa menjangkau Dukcapil. 

"Kemenag akan menggunakan pasal ini sebagai celah, tanpa harus menunggu revisi undang undang yang terlalu lama," papar Suyitno, Selasa (5/3/2024).

Baca juga : Soal Palestina, Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Dukung Gencatan Senjata

"Kami ingin menggunakan celah ini. Mengapa? Karena substansinya mendekatkan pelayanan pada umat, sehingga tak perlu menunggu revisi UU yang terlalu lama," jelas Suyitno.

Tahun 2024 adalah tahun peneguhan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Yang sedang dibangun saat ini adalah manajemen informasi nikah, atau SimKah yang sudah ISSO 27001 terkait keamanan data.

Setidaknya sudah ada sembilan perwakilan di luar negeri yang memakai sistem ini.

Baca juga : Malam Ini, PSM Makassar Ditantang Persebaya

Sesuai arahan Menteri Agama, data perkawinan dan perceraian masyarakat nantinya tidak dapat diakses bebas atau diketahui secara realtime oleh masyarakat. Yang bisa dilihat hanya data pendaftaran nikahnya saja.

Sebelumnya, rencana merevitalisasi KUA, mendapat sambutan positif dari Masyarakat.

Selama ini KUA yang diidentikan dengan pelayanan administrasi pernikahan umat Islam saja, akan segera berubah menjadi pelayanan administrasi pernikahan semua kalangan agama.

Baik Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu maupun Budha. Menag Yaqut Cholil Qaumas menginginkan agar KUA, menjadi tempat menikah semua agama.

Baca juga : Update Terbaru Real Count Sementara KPU, Ini Lho 9 Partai Yang Lolos Ke Senayan

Bukan hanya sebatas melakukan pendaftaran, tetapi juga pencatatan pernikahan bagi semua lapisan masyarakat.

Pencatatan pernikahan yang biasanya ditangani Kemendagri (Dukcapil), nantinya akan berada dalam satu atap/pintu.

Hal itu akan memudahkan  masyarakat Indonesia yang berada di wilayah yang jauh jangkauannya ke kota.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.