Dark/Light Mode

Temukan Indikasi Penipuan

Satgas Stop Usaha BBH Dan Smart Wallet

Selasa, 19 Maret 2024 07:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Keduanya terindikasi melakukan penipuan.

Entitas/Aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), agensi periklanan di Inggris.

Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, BBH In­donesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi.

BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indo­nesia menerapkan sistem mem­ber get member dan menjanjikan bonus berjenjang.

Baca juga : Zulhas: Beras Dan Cabe Sudah Turun

“BBH Indonesia juga meng­gunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya,” jelas Hudiyanto di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Hudiyanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas dan melakukan pemang­gilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan.

“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian In­vestasi (Badan Koordinasi Pena­naman Modal/BKPM),” tegasnya.

Satgas yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan otoritas, kemen­terian dan lembaga terkait ini telah melakukan tindakan. Antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga : Duh, Harga Pangan Kok Belum Turun Juga Sih....

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk me­waspadai penipuan dengan mo­dus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini,” ucapnya.

Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Smart Wallet

Sementara itu, Smart Wallet disinyalir melakukan kegiatan penghimpunan dana berke­dok robot trading/expert advi­sor, dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Kesimpulan itu merupakan hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Liverpool Terusir Dari Piala FA

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Ber­jangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag telah melaku­kan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet, bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Satgas PASTI akan melaku­kan tindakan, antara lain pem­blokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.