Dark/Light Mode
Penjara Sudah Makin Sesak
Kemenkopolhukam Usul Pidana Bersyarat Saja
![Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM) Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Selain itu, keadilan restoratif atau restorative justice yang telah diterapkan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan, dinilai belum terlalu efektif.
“Ternyata kepadatan tahanan masih belum banyak berubah. Bisa dilihat dari data penghuni lapas, itu tidak terlalu banyak berubah. Maka kita berpikir, bagaimana kalau kita memaksimalkan pasal yang ada dulu,” jelasnya.
Selain itu, kata Sugeng, nilai keadilan restoratif dalam KUHP diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban.
Baca juga : Banteng Nggak Terganggu
Sementara dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Dia menyatakan, karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP.
“Namun, dalam praktek penerapannya masih sangat minim penggunaannya sehingga menimbulkan hambatan penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” tuturnya.
Baca juga : Menkes Ajak Anak Muda Hindari Rokok
Atas dasar tersebut, Kemenkopolhukam bersama-sama seluruh stakeholders, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas berkolaborasi dalam pelaksanaan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP.
Hal ini agar terwujudnya mekanisme ideal dalam penerapan Pasal 14a-f KUHP sebagai proyeksi penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Kami saat ini bersama-sama telah menyusun modul piloting pidana bersyarat,” ucapnya.
Baca juga : Khofifah Tegaskan, Koalisi Tanpa Syarat, Tanpa Mahar
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 6 Juni 2024 dengan judul Penjara Sudah Makin Sesak, Kemenkopolhukam Usul Pidana Bersyarat Saja
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.