Dark/Light Mode

Lampaui Target, Konsumsi Perusak Ozon Turun 40%

Selasa, 19 November 2019 09:59 WIB
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di acara diskusi pengendalian impor barang yang mengandung bahan perusak ozon (BPO) di Hotel Menara Peninsula, Senin (18/11).
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di acara diskusi pengendalian impor barang yang mengandung bahan perusak ozon (BPO) di Hotel Menara Peninsula, Senin (18/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan berhasil mengendalikan impor barang yang mengandung Bahan Perusak Ozon (BPO)

Alhasil, konsumsi hydrochlorofluorocarbon (HCFC) mengalami penurunan sebanyak 40 persen atau sekitar 160 potensi penipisan ozon (ozone depleting potential/ODP) ton.HCFC adalah senyawa kimia yang berpotensi merusak lapisan ozon selain chlorofluorocarbon (CFC).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, jumlah ini telah melebihi target pada 2020 sebesar 37,5 persen atau 151,4 ODP ton.

Baca juga : Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

"Indonesia progresif dalam hal menurunkan konsumsi HCFC. Salah satunya, dengan menekan impor barang yang mengandung BPO. Hasil ini sudah kami laporkan ke internasional," ujar Ruandha di Jakarta, Senin (18/11).

Ia melanjutkan, pemerintah akan terus mengejar target pada 2023 untuk menurunkan konsumsi HCFC sebesar 55 persen, atau setara 222,16 ODP ton pada 2023. 

Sebagai informasi, untuk mengurangi konsumsi HCFC, KLHK sejak 1992 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemendag dan Kemenperin mengendalikan dan mengawasi impor bahan perusak ozon (BPO) seperti impor AC, lemari pendingin, dan lemari beku (cold storage).

Baca juga : Laba Bersih Astra Turun 7 Persen

Ia menjelaskan, sejak ada perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon seperti Konvensi Wina dan Protokol Montreal, Indonesia berkomitmen untuk terus menekan faktor yang berdampak negatif terhadap lapisan ozon. 

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin, pemerintah telah melarang impor produk berbasis sistem pendingin seperti AC, lemari pendingin, dan lemari beku yang menggunakan CFC dan HCFC.

Sementara untuk BPO, Pemerintah Indonesia mengatur tata niaga impornya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Baca juga : G-Shock GA-140, Jam Tangan Klasik Berasa Tahun 90-an

Selain itu, Kemenperin juga menyusun kerangka regulasi untuk melindungi lapisan ozon yang diantaranya, penetapan angka baseline nasional, yaitu penetapan dengan menggunakan konsumsi rata-rata tahun 2009-2010. Berdasarkan perhitungan telah ditetapkan sebesar 403,9 ODP.

Kemudian, pelarangan penggunaan BPO yang digunakan dalam produksi dan atau pengoperasiannya dilarang digunakan dalam investasi industri baru maupun perluasan (terhitung mulai 3 bulan berlaku). Lalu, BPO yang dapat di daur ulang hanya dapat digunakan sebagai pemeliharaan barang yang sistem kerjanya menggunakan BPO.

"Rusaknya lapisan ozon bisa meningkatkan risiko katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia, kanker kulit, dan kematian plankton di perairan akibat radiasi sinar ultraviolet-B yang tidak tertepis oleh lapisan ozon. Makany, BPO ini sangat kita awasi peredarannya," tegas Ruandha. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.