Dark/Light Mode

Susi Dorong UKM Ikut Ramaikan Bisnis Perikanan

Senin, 28 Januari 2019 08:48 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kanan) saat menyampaikan terobosan terbaru dalam menggerakkan roda organisasi di Kementrian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Twitter @KKP RI)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kanan) saat menyampaikan terobosan terbaru dalam menggerakkan roda organisasi di Kementrian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Twitter @KKP RI)

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, konsumsi ikan dalam negeri juga meningkat. Tahun 2018, diperkirakan konsumsi ikan nasional 50,69 kg per kapita. Tahun ini, pemerintah menargetkan 54,49 kg per kapita. Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kg per kapita.

Segala capaian yang telah diraih tersebut membuktikan besarnya kemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dinikmati. Namun sangat disayangkan, tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.

Baca juga : Bima Arya Resmikan Bus Sekolah

Menurut Menteri Susi, masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal. “KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal proses perizinan kapal sudah kita buat semudah mungkin dan terbuka.

Hanya saja masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” terang Susi.

Baca juga : Menteri Sofyan Bagikan Ribuan Sertipikat Tanah

Pemilik Susi Air itu juga mengungkapkan rencana KKP untuk mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tidak berizin ke publik dalam waktu dekat.

Menurutnya, ia akan menggunakan “naming and shaming” ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah. “Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik. Biar publik juga bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel ini,” tuturnya.

Baca juga : OTT Suap Air Minum, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik. Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.