Dark/Light Mode

Ada Corona, Surat Ke Kementerian ATR/BPN Bisa Dikirim Online

Senin, 30 Maret 2020 19:46 WIB
Gedung Kementerian ATR/BPN. (Foto: net)
Gedung Kementerian ATR/BPN. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya penyebaran corona, Kementerian ATR/BPN membuat kebijakan Work From Home dan Social Distancing kepada seluruh jajarannya, sesuai dengan imbauan pemerintah. Salah satu prasarana yang disesuaikan dengan kondisi terkini oleh kementerian adalah layanan persuratan. 

Pada 26 Maret 2020 lalu telah terbit  Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4/SE-100.TU.02.01/III/2020 tentang Prosedur Layanan Persuratan Kementerian ATR/BPN dalam Kebijakan Pencegahan COVID-19.

“Dengan edaran tersebut kini layanan persuratan dioptimalkan dengan penggunaan surat elektronik (e-mail). Surat-surat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN kini dapat dikirimkan melalui [email protected]," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati, di Jakarta, Senin (30/3).

Surat yang dapat dikirimkan melalui e-mail tidak hanya surat-surat yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Jajaran Kementerian ATR/BPN, namun juga surat dari masyarakat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN.

Baca juga : MPR Gagas Gerakan Empat Pilar Berbagi Pulsa untuk Driver Ojek Online

“Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19  serta menjamin kesehatan dan keselamatan baik pegawai maupun masyarakat,” tambah Yulia.

Berikut cara kirim surat elektronik melalui [email protected]

1.    Format file dalam bentuk pdf;

2.    Nama file yang diunggah adalah nomor surat, apabila tanpa nomor diganti dengan nama pengirim surat;

Baca juga : AP I Kurangi Pengeluaran Di 15 Bandara

3.    Untuk file nomor surat yang diunggah apabila menggunakan garis miring diganti dengan underscore; 

4.    Kapasitas maksimal setiap file yang diunggah adalah 20 MB, apabila lebih dijadikan beberapa bagian dengan menambahkan nama file 1, nama _

file 2 dst;

5.    Mencantumkan isi dalam surat elektronik berupa hal, nomor surat, tanggal, pengirim surat sebagai identitas surat;

Baca juga : Stres Mikirin Corona, Menteri Jerman Ini Bunuh Diri Dekat Rel Kereta Api

6.    Penyampaian dokumen permohonan hak dan dokumen Persub RDTR dan RTRW Tata Ruang agar dikirim selain dikirimkan softcopy juga harus dikirimkan hardcopy ke alamat Kementerian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan;

7.    Pembatasan layanan loket persuratan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan petugas loket pada hari kerja yaitu hari Senin s.d. Jumat pada pukul 09.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.