Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Presiden Kasih Kado Terindah Di Hari Pers
Minggu, 10 Februari 2019 09:33 WIB
Sebelumnya
Senada, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pembatalan remisi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden," ujar Moeldoko di tempat yang sama. Dia menyebut, Jokowi mengerti kegelisahan para wartawan dan pekerja media yang harus mendapatkan perlindungan saat bertugas.
Baca juga : Airin: Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran
Moeldoko juga menerangkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Sebab, pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Untuk diketahui, Susrama terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009. Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini dia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Ke Tahap Penyidikan
Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara. Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Usai melakukan telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujui dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya