Dark/Light Mode

Soal Eksploitasi ABK WNI dan Pelarungan Jenazah

Kemlu Segera Panggil Dubes China

Kamis, 7 Mei 2020 12:57 WIB
Ilustrasi Kementerian Luar Negeri (Foto: Setkab)
Ilustrasi Kementerian Luar Negeri (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan perhatian terkait permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China dan Korea Selatan pun turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

Baca juga : Belanja Rapat dan Perjalanan Dinas Buat Perangi Corona

“Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629,” demikian bunyi rilis resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis (7/5).

Dalam hal ini, KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

Baca juga : Jaga Jarak Saat Antre Hingga Penutupan Makam

“14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Saat ini, KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” imbuh rilis tersebut.

Dijelaskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, terjadi kematian 3 awak kapal WNI di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik.

Baca juga : DKI Jakarta Jangan Sampai Ketularan Virus Jalan Rusak

Soal ini, kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah diambil, karena kematian disebabkan penyakit menular. Kapten kapal bilang, hal ini sudah berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.