Dark/Light Mode

Kepala BP2MI Nyatakan Perang Terhadap Sindikasi Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 21 Mei 2020 10:01 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Foto: Istimewa)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Karena itu, Benny menilai kehadiran negara dalam perlindungan PMI yang dituangkan dalam Pasal 30 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017, sudah sangat tepat.

Pasal tersebut menyatakan “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”. Bila dicermati lebih lanjut, pasal larangan dalam UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 72 itu menyebutkan, setiap orang dilarang membebankan komponen biaya penempatan, yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon PMI.

Yang melanggar, akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Baca juga : Penyaluran BLT Tahap Pertama Tak Perlu Verifikasi Pemda

Dalam praktiknya, aya penempatan untuk negara tertentu, seperti Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Singapura, dapat berlaku zero cost di luar sektor formal dan jabatan profesional untuk 6 sektor pekerjaan.

Yakni asisten rumah tangga, baby sitter, perawat lansia, tukang masak keluarga, sopir keluarga, dan pengasuh anak.

Benny yakin, zero cost ini dapat diberlakukan di negara-negara penempatan lainnya seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Korea, dan Jepang.

Baca juga : Ketua MPR, Kapolda dan Pangdam Sebar Paket Sembako dan Ayam Beku

Menurutnya, hal ini dapat menjadi pondasi yang kokoh untuk memerangi sindikasi pengiriman pekerja migran.

"Bila ada yang tidak setuju atas kebijakan tersebut, maka dapat dipastikan mereka adalah pihak-pihak yang merupakan bagian dari sindikasi yang selama ini menjerat PMI, dengan berbagai biaya yang jauh dari peri kemanusiaan," tandas Benny, dalam acara FGD Pembahasan Rancangan Peraturan BP2MI Terkait Pembebasan Biaya Penempatan PMI ke Luar Negeri di Jakarta, Senin (18/5).

"Dalam hal ini, saya juga mengajak semua aparatur di lingkungan BP2MI, untuk mengubah paradigma bahwa sejatinya, kita adalah pelayan bagi PMI. Karena itu, PMI harus diperlakukan sebagai warga negara VVIP, yang wajib dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki," imbuhnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.