Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yang Masih Nolak Juga, Boleh Ke MK
Biar Nggak Keliru, Jokowi Jelaskan 10 Poin UU Cipta Kerja
Jumat, 9 Oktober 2020 18:55 WIB
Sebelumnya
Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja
Informasi yang beredar di masyarakat, upah minimum dihitung per jam.
"Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," ujar Jokowi.
Ketiga, soal hak cuti bagi para pekerja
Baca juga : Tetap Kuat, Rupiah Nggak Terpengaruh Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Beredar rumor, semua jenis cuti pekerja dihapus dan tidak ada kompensasinya.
"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," tegas Jokowi.
Keempat, soal pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kabar yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan, perusahaan dapat memutus hubungan kerja kapan saja, secara sepihak.
Baca juga : Terapkan Teknologi Baru, Implementasi 5G Perlu Dukungan RUU Cipta Kerja
"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," terang Jokowi.
Kelima, soal jaminan sosial pekerja
Isu yang berhembus kencang: jaminan sosial pekerja akan dihilangkan.
"Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Baca juga : Jokowi Berusaha Nyenengin Semua Orang
Keenam, soal kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri
Berita-berita yang menyebut ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bakal dihapus juga tersebar luas di kalangan industri. Padahal, faktanya tidak.
"Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar, harus studi AMDAL yang ketat. Tapi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya