Dark/Light Mode

Yang Masih Nolak Juga, Boleh Ke MK

Biar Nggak Keliru, Jokowi Jelaskan 10 Poin UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober 2020 18:55 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat memberikan penjelasan soal UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10). (Sumber: YouTube)
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat memberikan penjelasan soal UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10). (Sumber: YouTube)

 Sebelumnya 
Ketujuh, soal komersialisasi pendidikan

UU Cipta Kerja disebut lebih mementingkan komersialisasi pendidikan.

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan, tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Apalagi, perizinan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. Aturan yang ada selama ini ada tetap berlaku," tutur Jokowi.

Kedelapan, soal bank tanah

Baca juga : Tetap Kuat, Rupiah Nggak Terpengaruh Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ada yang mengatakan, bank tanah menghidupkan ketentuan hukum Belanda, yang mengatakan tanah yang tidak ada pemiliknya. Ini keliru.

 "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kesembilan, UU Cipta Kerja mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat

Jokowi menegaskan, resentralisasi ini sama sekali tidak ada. Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan mengatur perizinan berusaha, dan pengawasannya. Sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga : Terapkan Teknologi Baru, Implementasi 5G Perlu Dukungan RUU Cipta Kerja

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak ada. Perizinan berusaha, dan pengawasannya tetap dilakukan pemda sesuai dengan NSPK  (norma, standar, prosedur, dan kriteria )yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. NSPK ini nanti akan diatur dalam PP," urai Jokowi.

Kesepuluh, soal kewenangan perizinan untuk non perizinan perusahaan

Jokowi menegaskan, kewenangan ini tetap ada di Pemda. Sehingga, tidak ada perubahan. "Bahkan, kita melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. Selain itu, perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting. Jadi, ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," urai Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengatakan, UU Cipta Kerja ini banyak sekali memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Jadi, setelah ini akan muncul PP dan Perpres, paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Masih terbuka usulan dan masukan-masukan dari daerah. 

Baca juga : Jokowi Berusaha Nyenengin Semua Orang

"Pemerintah berkeyakinan, melalui UU Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem Ketatanegaran kita, memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," pungkas Jokowi. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.