Dark/Light Mode

Erick Thohir Kurangi Gaji Direksi BUMN

Senin, 4 Januari 2021 05:02 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto : Instagram).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto : Instagram).

 Sebelumnya 
Formula Gaji & Tantiem

Permen pemangkasan gaji anggota direksi BUMN berlaku mulai 2021. Aturan terbit tang­gal 25 November 2020, dan diunggah pada 30 Desember 2020. Aturan baru ini mengubah formula gaji anggota direksi, komisaris serta tantiem dari aturan lama tahun 2014.

Baca juga : Jumlah Kasus Corona AS Diprediksi Melonjak

Dalam Permen, Erick juga mengatur pedoman atas gaji direktur pelaksana di BUMN induk holding. Yakni, mengikuti perhitungan angka sebelum pe­rusahaan konsolidasi. Artinya, gaji direktur pelaksana di perusahaan-perusahaan holding sama dengan gaji dirut. Pun dengan direksi lain juga merujuk aturan lama.

Sementara formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas tidak berubah, yakni 45 persen dari dirut. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.

Baca juga : Gegara Motor Pabrikan, Juara Dunia Susah Diprediksi

Dalam revisi aturan itu, Erick juga menetapkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan penga­was, yaitu sebesar 42,5 persen dari dirut. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.

Sementara untuk tantiem direk­si, komisaris dan dewan pengawas tetap boleh dilakukan. Asalkan, BUMN mendapat minimal sta­tus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangannya. Selanjutnya, BUMN juga harus memperoleh keuntungan paling rendah 70 persen dari target 100 persen. Lalu, capaian Key Perfomance Indicators (KPI) paling rendah 80 persen, serta perusahaan tidak rugi.

Baca juga : Erick Tohir Tunjuk Dua Direktur Baru Di Angkasa Pura I

“Pemberian tantiem (insentif kerja) diberikan secara propor­sional berdasarkan capaian KPI pada tahun yang bersangkutan,” terang Menteri Erick. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.