Dark/Light Mode

Kemristek Jadi Nggak Efektif

Perpres BRIN Jangan Ditunda, Belanja Riset Masih Ngecer

Selasa, 30 Maret 2021 14:22 WIB
Tangkapan layar Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/3). (Sumber:YouTube)
Tangkapan layar Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/3). (Sumber:YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Ristek dan Teknologi (Kemristek) dirasakan semakin mendesak.

Sebab, hingga saat ini, belanja riset di lembaga yang menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan pandemi Covid-19 itu masih belum terintegrasi. Masih tersebar kecil-kecil alias ngecer di berbagai kementerian/lembaga.

"Keberadaan Perpres BRIN ini menjadi strategis dan penting untuk menjadi jawaban atas kegundahan Bapak Presiden, mengenai belanja riset yang tidak terorganisasi sama sekali dan cenderung kecil-kecil menyebar. Sehingga akhirnya, hanya berupa penyerapan anggaran tanpa output yang jelas. Karena itu, beliau berharap ada integrasi melalui BRIN untuk memperbaiki kualitas belanja riset," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/3).

Baca juga : Heran, Stok Gabah Banyak Masih Pengen Impor Beras

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kemristek/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang diundangkan pada 31 Maret 2020. Namun, hingga saat ini, Perpres tersebut belum diundangkan agar basis legal tersebut menjadi efektif.

"Pengundangan harusnya dilakukan secara otomatis oleh Kemenkum HAM terhadap semua bentuk produk hukum. Baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Namun, sampai hari ini, Perpres tersebut belum diundangkan. Sehingga, organisasi kami praktis tidak ada," jelas Bambang.

"Kalau diperhatikan tanggalnya - karena seharusnya diundangkan pada 31 Maret 2020 -, besok genap setahun kami tidak memiliki organisasi. Atau genap setahun Perpres tersebut tidak diundangkan. Harusnya, Perpres BRIN itu Perpres No. 51 yang sampai saat ini masih dikosongkan," imbuhnya.

Baca juga : Menantu Jadi Walkot Medan, Jokowi Pesan Jangan Korupsi

Meski dengan kapasitas terbatas, BRIN tetap bisa melakukan atau membentuk konsorsium yang sudah melahirkan berbagai produk.

Keberadaan dan kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis dan penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi, mendukung perwujudan visi dan misi Presiden RI, mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Serta mengoptimalkan peran riset dan inovasi dalam pembangunan nasional.

Kondisi ketiadaan dasar hukum Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek), karena kelembagaan Kemristek dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN. "Sehingga, sulit sekali bagi kami untuk mencoba memenuhi apa yang menjadi key performance indicator  dari Kemristek/BRIN," kata Bambang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.