Dark/Light Mode

Izinkan Mudik Lokal

Gibran Disemprit Netizen

Sabtu, 8 Mei 2021 07:50 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Soal wisatawan dari luar kota, Gibran sedikit berbeda sikap dengan aturan yang ditekennya. Kata dia, tempat wisata memang boleh buka, namun pengunjung yang diperbolehkan adalah warga wilayah Solo Raya. “Yang warga lokal saja, yang dari luar Solo enggak usah,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai aturan tersebut, Gibran mengatakan, SIKM hanya boleh digunakan untuk tujuan mendesak. Seperti perjalanan dinas, kunjungan duka, menjenguk keluarga yang sakit, dan ibu hamil. “Kalau SIKM khusus yang tujuan urgent itu saja bukan untuk wisata. Untuk piknik ya, enggak kita bolehin,” katanya.

Gibran memastikan, aturan yang dia terbitkan masih mungkin berubah sesuai dengan keadaan. “Nanti kalau ada apa-apa ya kami revisi (aturannya),” katanya.

Baca juga : Kebijakan Larangan Mudik Gagal Jika Pemerintah Tak Konsisten

Keputusan Gibran itu tentunya berbeda dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Awalnya, pemerintah memang membolehkan mudik lokal atau aglomerasi atau antar daerah penyangga. Ada 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik, antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Medan Raya dan Makassar Raya.

Namun, pada Selasa lalu, pemerintah akhirnya memutuskan melarang segala jenis mudik, baik mudik antar provinsi ataupun lokal. Larangan mudik berlaku selama 12 hari yaitu sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan larangan mudik itu untuk menghilangkan keraguan di masyarakat. “Saya tegaskan, pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku.

Baca juga : Awas, ASN Yang Ketahuan Mudik Bakal Dilaporin

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Polri pun melakukan kegiatan penyekatan pemudik lewat Operasi Ketupat 2021. Total ada 381 pos penyekatan yang didirikan di wilayah Sumatera hingga Bali. Pemerintah pun memberikan sanksi putar balik bagi yang nekat mudik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga menerbitkan aturan untuk para PNS agar tak mudik. PNS yang tetap mudik akan diberikan sanksi disiplin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.