Dark/Light Mode

12-20 Juli, 15 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Nyusul PPKM Darurat

Jumat, 9 Juli 2021 19:52 WIB
Menko Perekonomian/Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)
Menko Perekonomian/Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat. Pada 27 Juni, 50.513 kasus. Kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli, menjadi 67.891 kasus. Lalu, pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kaltim (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepri (77 persen), Kalbar (68 persen), dan Sumbar (67 persen).

Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

Baca juga : Pahamify Summer School Temani Libur Sekolah Saat PPKM Darurat

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat antara lain berupa pemberian Bantuan Beras sebanyak @10 kg untuk 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selain itu, melalui Kemenkop UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, yang diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Darurat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan,  pemberlakuan PPKM Darurat di beberapa Kabupaten/Kota luar Jawa-Bali bertujuan menurunkan jumlah kasus aktif di sana, agar tidak menimbulkan efek “pingpong”.

Baca juga : Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi PPKM Darurat

Jadi, kalau di Pulau Jawa-Bali menurun, di sana juga harus sama-sama menurun. Bukannya justru naik. 

Mendagri menuturkan, Pemprov maupun Pemkab/Pemkot juga perlu melakukan komunikasi publikasi kepada masyarakat daerahnya, lalu memberikan masukan kepada institusi/asosiasi terdampak. Terutama kepada sektor usaha, supaya mereka lebih memahami mana yang merupakan jenis usaha esensial/kritikal, dan mana yang bukan.

Mendagri menyampaikan, perlu juga dilakukan upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM Darurat. Terutama mengenai penggunaan masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan setempat.

Baca juga : Objek Wisata Di Badung Bali Tutup Selama PPKM Darurat

Selain itu, juga bisa merujuk pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP (Pasal 212-218), UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Untuk menunjang keberhasilan PPKM Darurat, setiap Kepala Daerah juga harus segera membuat SE atau Perkada, agar aturan PPKM-nya lebih detil sesuai (karakteristik) wilayah masing-masing. Perlu dilakukan juga inventarisasi oleh Forkompimda Tingkat II soal mana (sektor usaha) yang termasuk esensial dan kritikal. Kepala Daerah pun harus turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakkan penerapan prokes, juga sosialisasi, serta berkunjung ke RS,” papar Mendagri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.