Dark/Light Mode

Jumlahnya Naik Signifikan

Menaker Dorong Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 13 September 2021 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

 Sebelumnya 
Padahal, baik pekerja formal maupun informal, keduanya sama-sama memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, membuat siapapun seharusnya merasa perlu mendapatkan jaminan sosial.

Baca juga : Menlu Retno Dorong Skema Berbagi Dosis Atasi Kesenjangan Vaksin

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, istri/suami. Pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh tetap survive. Karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya. Mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal," ungkap politisi PKB itu.

Baca juga : Kemnaker Perkuat Sinergitas Ketenagakerjaan Dengan SPB

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya. Serta Jaminan Kematian (JKm), yang manfaatnya akan diterima ahli waris, jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

Baca juga : BP Jamsostek Imbau Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta

"Jadi, kalau ada yang meninggal, pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," tutur dia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.