Dark/Light Mode

Sasar Dunia Maya Pake Intelijen

Saudi Punya Data Lengkap Selebgram Promo Haji Ilegal

Jumat, 7 Juni 2024 08:57 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (Foto: MCH 2024)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah masuknya jemaah haji dengan visa nonhaji tidak hanya dilakukan di dunia nyata. Mereka juga menyasar dunia maya. Saudi menggunakan investigasi intelijen untuk melacak Selebgram atau TikToker yang selama ini masih gembar-gembor mengajak jemaah beribadah haji dengan visa ziarah atau visa multiple.

Sejauh ini, memang masih ada Selebgram dan TikToker yang terus mempromosikan paket haji dengan visa nonhaji. Mereka mengklaim bisa meloloskan jemaah tersebut. Beberapa bahkan mengaku sudah berada di Saudi.

Rupanya, pihak keamanan Saudi tidak tinggal diam. Mereka melacak akun-akun dan pihak-pihak yang melakukan promosi haji ilegal tersebut. Saat ini, data para Selebgram dan TikToker tersebut telah terkumpul.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief beberapa hari lalu berdiskusi dengan Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dalam diskusi itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka terkait Selebgram dan TikToker Indonesia yang mengajak jemaah berhaji dan berjualan program paket dengan visa nonhaji.

"Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," terang Hilman, saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Rabu (5/6/2024).

Baca juga : Ekonomi Buruh Masih Pas-pasan

Hilman melanjutkan, pihak Saudi mempunyai data yang lengkap. Seperti yang jualan paket haji ilegal di Instagram siapa saja, yang suka live di TikTok siapa, semua datanya ada.

"Saya bilang, Anda dari mana? (Mereka jawab) intelijen kami punya,” papar Hilman.

Hilman lalu mengajak pihak Saudi bekerja sama untuk mengatasi hal ini. Sebab, pihak Kementerian Agama juga punya data mengenai pihak-pihak yang masih mempromosikan ibadah haji dengan visa nonhaji tersebut. "Saya minta, kita kerja sama yuk," imbuhnya.

Atas dasar itu, Hilman mengimbau para Selebgram dan TikToker tersebut untuk menghentikan aksi mempromosikan haji dengan visa nonhaji. Sebab, saksi bagi penyelenggara haji ilegal sangat berat. Demikian juga untuk para jemaahnya.

Tahun lalu, jemaah haji dengan visa nonhaji memang masih banyak yang lolos. Namun, tahun ini, pemeriksaan di Saudi sangat ketat. Saudi menerapkan banyak titik check point di setiap akses menuju Makkah. Bahkan, razia juga dilakukan di hotel-hotel.

Baca juga : Mata Tak Melihat, Hati Tetap di Dekat Ka'bah

“Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Saudi sudah mengatakan, tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” terang Hilman.

Dia juga mengimbau calon jemaah untuk tidak tergoda tawaran-tawaran haji dengan visa nonhaji. "Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ucap Hilman.

Dia menegaskan, aturan yang diterapkan Saudi harus dipatuhi bersama. Hal ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia. "Tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sebutnya.

Batas Akhir Jemaah Umrah

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Kemenag meminta jemaah umrah asal Indonesia mematuhi ketentuan ini.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga : Diresmikan Naik Harga

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” terang Anna.

Untuk PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah (perusahaan EO) di Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Saudi. "Kami sebagai Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Anna.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.