Dark/Light Mode

Ratusan WNI Hadiri Sosialisasi Hukum Brunei

Senin, 22 Juli 2019 11:40 WIB
Suasana sosialisasi hukum di Brunei Darussalam, Minggu (20/7). (Foto KBRI Bandar Seri Begawan)
Suasana sosialisasi hukum di Brunei Darussalam, Minggu (20/7). (Foto KBRI Bandar Seri Begawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tidak kurang dari 200 orang WNI menghadiri  “Sosialisasi Undang – Undang Syariah Brunei dan Konsultasi Permasalahan Hukum” di V-Plaza Hotel, Kuala Belait, Brunei Darussalam. pada 20 Juli 2019. Berbeda dengan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, kali ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan memberikan suasana baru dengan menghadirkan pengacara ternama Brunei, Mohd Yusof Halim dari Yusof Halim and Partners Law Firm Office.

WNI dapat berkonsultasi langsung dan mendapatkan tanggapan dari sudut pandang hukum atas kasus/permasalahan yang tengah dihadapi. Yusof Halim and Partners Law Firm Office adalah partner KBRI Bandar Seri Begawan dalam menyelesaikan sejumlah kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yusof Halim juga merupakan aktivis kemanusiaan terkemuka dan Presiden Majelis Kesejahteraan Masyarakat (MKM), LSM yang cukup aktif di Brunei Darussalam.

Baca juga : 21 Tahun Hilang di Saudi, Inilah Kisah Sedih Turini

Dalam keterangan pers yang diterima RMCO.id,  acara digelar pukul 20.00-22.00. Peserta antusias meskipun acara baru dapat dimulai pukul 20.00 waktu setempat karena menunggu peserta yang belum datang. Mayoritas peserta yang hadir adalah pekerja dan tidak hanya berasal dari Kuala Belait, namun juga dari wilayah Tutong, Lumut, Labi dan Seria (waktu tempuh sekitar 30 menit atau sekitar 7 km dari tempat kegiatan).

Duta Besar Republik Indonesia Dr Sujatmiko MA membuka acara dengan memberikan paparan singkat mengenai data konsuler dan ketenagakerjaan terkini. Dubes Sujatmiko juga kembali mengingatkan WNI yang hadir untuk selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Brunei.

Baca juga : Rekonsiliasi Politik, Yes! Rekonsiliasi Hukum, No!

Pada sesi paparan, narasumber menyampaikan, hukum Syariah di Brunei mulai diberlakukan sejak 2013 secara bertahap. Meskipun demikian, hukum pidana umum/hukum civil Brunei juga tetap berlaku. Sejumlah pelanggaran dapat dikenakan kedua hukum tersebut, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan tindakan asusila.

Pada saat yang bersamaan, 20-21 Juli 2019 KBRI juga menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran dan ketenagakerjaan yang dihadiri 115 orang WNI. KBRI membuka pelayanan pembuatan paspor dengan aplikasi Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) mobile. KBRI juga memberikan layanan pembuatan dokumen kekonsuleran laiinya seperti affidavit, surat keterangan dan legalisasi dokumen, serta konsultasi permasalahan ketenagakerjaan dan kekonsuleran.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.