Dark/Light Mode

Pengaturan FIR Kepri Dan Natuna

Akhirnya, Kita Ambil Alih Dari Singapura

Selasa, 26 Maret 2024 06:20 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran (kiri) memperlihatkan perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang ditandatangani, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Foto: BIRO PERS DAN MEDIA ISTANA KEPRESIDENAN
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran (kiri) memperlihatkan perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang ditandatangani, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Foto: BIRO PERS DAN MEDIA ISTANA KEPRESIDENAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia secara resmi mengambil alih pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna per 21 Maret 2024. Langkah bersejarah ini menandai berakhirnya kontrol Singapura atas ruang udara strategis tersebut.

Hal ini terjadi setelah kedua negara menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment Flight Information Region (FIR). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (24/3).

Baca juga : Hasbi Hasan Fitnah, Sengaja Cari Sensasi

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara dengan Pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujarnya.

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini, pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Baca juga : Belikan Ibu Mercedes

Sebelumnya, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, harus melakukan kontak dengan navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sementara pada penerbangan internasional semisal dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna, harus mengkontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu, kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

AirNav Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan, sesuai standar yang berlaku, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.

Baca juga : Soal Gibran, Anies-Ganjar Belum Bisa Move On

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022. Menurut Menhub, pencapaian ini patut disyukuri. “Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.