Dark/Light Mode

Didakwa 2 Pasal, Donald Trump Resmi Dimakzulkan

Kamis, 19 Desember 2019 10:03 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto: Net)
Presiden AS Donald Trump (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Donald Trump akhirnya menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga, yang harus menghadapi proses pemakzulan.

Kepastian itu datang setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat berhasil mengumpulkan suara, untuk meloloskan dokumen pemakzulan Donald Trump, Rabu (18/12) malam waktu setempat.

Trump didakwa dengan dua pasal: menyalahi kekuasaan dan menghalangi upaya Kongres untuk melakukan penyelidikan.

Setelah enam jam perdebatan antara kubu Republik dan Demokrat, DPR akhirnya memutuskan 230-197 suara menyetujui bahwa Trump telah menyalahi kekuasaan.

Baca juga : Juara All England 6 Kali, Johan Wahyudi Tutup Usia

Sementara 229-198 suara sepakat, Trump telah menghalangi upaya Kongres untuk melakukan penyelidikan.

Kini Trump harus menghadap pengadilan Senat. Trump akan dinilai apakah benar bersalah atas kedua tuduhan yang diloloskan DPR AS.

Dalam hasil voting di DPR tersebut, polarisasi terlihat sangat jelas. Kubu Demokrat dan Republik masih tidak sejalan dengan proses pemakzulan Trump.

Trump sendiri yakin, dirinya tidak bersalah. Ia malah menuduh Demokrat telah menyalahgunakan hak konstitusional mereka, untuk mendepak seorang presiden.

Baca juga : Proyek Kereta Semi Cepat JKT-SBY Resmi Dimulai

Sementara, Demokrat yakin, Trump telah menyalahgunakan kekuasaannya setelah seorang sumber mengatakan Trump meminta pemimpin Ukraina menyelidiki Joe Biden dan putranya, Hunter Biden, untuk keperluan pribadi.

Trump meminta Ukraina melakukan hal tersebut, sebagai alat barter. Trump menjanjikan bantuan ke Ukraina, jika permintaannya dipenuhi.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Intelijen DPR Adam B Schiff mengatakan, tindakan Trump membawa ancaman untuk masa depan AS sebagai sebuah negara.

"Presiden dan kroninya melakukan kesepakatan jahat. Bahaya yang mereka timbulkan sangat nyata. Demokrasi kita dalam bahaya," jelas Schiff dikutip AFP.

Baca juga : Yakin 100 Persen Revisi Ditolak

Sebelum voting dilakukan, Ketua DPR Nancy Pelosi dengan sabar menengahi debat panjang antara kubu Demokrta dan Republik.

Setelah debat kusir, akhirnya Pelosi memimpin voting dan menghasilkan keputusan, yang mengharuskan Trump hadir di hadapan Senat. Ia akan dimintai kesaksiannya atas tuduhan pemakzulan.

Hingga saat ini, jadwal sidang Senat masih belum ditentukan. Namun, pihak DPR mengharapkan sidang tersebut dilakukan dalam waktu dekat, setelah libur Natal dan Tahun Baru. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.