Dark/Light Mode

Demo Mereda, Trump Masih Belum Plong

Sabtu, 6 Juni 2020 04:08 WIB
Donald Trump. (Foto: Instagram)
Donald Trump. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi unjuk rasa menentang rasisme di Amerika Serikat (AS) mulai mereda. Meski begitu, Presiden AS, Donald Trump masih belum bisa plong.

Baru-baru ini ia digugat telah melanggar konstitusi oleh kelompok sipil di sana. Tak cuma itu, hasil survei Pilpres menunjukkan capres dari Partai Demokrat Joe Biden mulai unggul.

Perlahan-lahan, demontrasi di Amerika mulai surut. Di satu dua tempat, seperti New York dan Washington DC memang masih ada unjuk rasa. Namun, kondisinya sudah jauh beda dengan seminggu sebelumnya. Aksi kali ini sudah tak berakhir rusuh atau penjarahan. Sampai saat ini Gedung Putih bahkan dipagari dengan besi setinggi 7-9 kaki untuk mencegah pendemo masuk. 

Polisi dilaporkan sudah menangkap lebih dari 10.000 orang yang ikut unjuk rasa di berbagai kota. Menurut Associated Press (AP), paling banyak penangkapan terjadi di Los Angeles, lalu New York, Dallas, dan Philadelphia. Kebanyakan dari mereka ditangkap karena pelanggaran ringan, seperti jam malam. Sebagian lagi ditangkap dengan tuduhan perampokan dan penjarahan.

Baca juga : Kewalahan Urus Demo, Trump Babak Belur

 Meski aksi mulai mereda, Trump belum bisa bernapas lega. Soalnya, suami Melania Trump ini baru saja digugat oleh warganya. Yang menggugat adalah Serikat Kebebasan Sipil Amerika (The American Civil Liberties Union/ACLU).

Mereka menuding Trump melanggar konstitusi karena menyingkirkan paksa warga yang melakukan unjuk rasa di depan Gereja Episcopal St John. Gereja ini berada di seberang Lafayette Park, yang menghadap Gedung Putih.

"Polisi melakukan dugaan pelanggaran yang terkoordinasi dan tidak berpihak ke kerumunan demonstran dan mengerahkan zat kimia, peluru karet, dan meriam suara," kata ACLU, kemarin. 

Kejadian ini berlangsung Senin (1/6). Saat itu, aparat keamanan meluncurkan gas air mata dan cairan kimia untuk membubarkan pendemo. Setelah steril, area itu dipakai Trump berfoto. Di sana Trump melakukan foto sambil mengacungkan Alkitab. Bukan hanya Trump, para pendemo yang tergabung dalam gerakan Black Lives Matter itu, juga menggugat Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, dan jenderal yang terlibat. Gugatan diajukan di pengadilan federal Washington DC. 

Baca juga : Kemenhub Luncurin Teman Bus Di Palembang

Menurut media setempat, Politico, Hakim Dabney Friedrich ditunjuk menangani gugatan. Trump dituding melanggar Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara dan berkumpul. Serta Amandemen Keempat terkait kebebasan dari hal-hal yang tidak masuk di akal.

Tak cuma itu yang bikin Trump tak bisa bernapas lega. Dalam survei pilpres yang digelar Washington Post, dia kalah sama Joe Biden. Dalam jajak pendapat pemilih terdaftar yang dilakukan antara 25-28 Mei, 53 persen responden mengatakan bahwa mereka akan memilih Joe Biden. 

Sementara 43 persen mendukung Trump. Dua bulan sebelumnya, jajak pendapat yang sama menghasilkan 49 persen versus 47 persen untuk Biden dan Trump.

CNN melaporkan, posisi Biden dalam jajak pendapat menempatkannya di salah satu posisi terbaik untuk calon penantang sejak jajak pendapat ilmiah dimulai pada 1930-an. Kandidat terakhir yang berada dalam posisi seperti ini adalah Jimmy Carter, pemenang pemilu 1976.

Baca juga : Diego Costa, Terancam Masuk Bui

Joe Biden mengungguli Trump dalam rata-rata pemilihan di setiap bulan tahun ini, dengan raihan tidak pernah turun di bawah empat persen. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.