Dark/Light Mode

Cegah Kerusuhan Lagi

Politisi Demokrat Ingin Trump Divonis Bersalah

Sabtu, 13 Februari 2021 05:05 WIB
Suasana sidang pemakzulan Donald Trump di Senat AS. (Tangkapan layar AFP)
Suasana sidang pemakzulan Donald Trump di Senat AS. (Tangkapan layar AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim pemakzulan dari anggota DPR (Partai Demokrat) menginginkan Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah. Hal itu bertujuan untuk mencegah bos properti itu membuat kekacauan lagi.

Hal itu disampaikan tim pemak­zulan dalam Sidang pemakzulan (impeachment) Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Senat, kemarin.

Usai presentasi tim pemak­zulan, hari ini akan dilanjutkan dengan giliran kubu Trump menyampaikan pembelaan. Trump sudah menyatakan tidak akan hadir.

Baca juga : Nurdin Halid Raih Doktor Kehormatan, Politikus Golkar Ucapkan Selamat Dan Terus Berkarya

Ketua tim pemakzulan Jamie Raskin, anggota DPR Partai Demokrat dari Maryland menga­takan, pihaknya sudah menganti­sipasi apa yang akan dilontarkan tim pembela Trump.

Raskin meyakini kubu Trump yang akan menggunakan klausul Amandemen Pertama tentang kebebasan berpendapat, terkait pidato Trump pada 6 Januari yang dituduh menghasut pen­dukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol.

“Amandemen Pertama tidak menciptakan kekebalan super­power terhadap pemakzulan bagi seorang presiden yang menyerang Konstitusi dengan kata-kata dan tindak-tanduknya sembari menolak hasil pemilu di mana ia kebetulan kalah,” cetus Raskin.

Baca juga : Omongan JK Tak Ada Yang Berani Bantah

Raskin menekankan, tidak ada perlindungan Amande­men Pertama bagi pidato yang dimaksudkan untuk menghasut atau bertujuan menciptakan tindakan di luar hukum.

Sidang pemakzulan Trump berlangsung sejak 9 Februari lalu. Mengawali persidangan, tim pemakzulan dan tim pembela Trump berdebat selama empat jam mengenai, apakah sidang perlu dilanjutkan atau tidak. Hasil voting, anggota Senat 56 mendukung sidang terus lanjut, sedangkan 44 memilih tidak lanjut. Dari mereka yang setuju, enam orang di antaranya ang­gota Republik, rekan separtai Trump. Persidangan dinilai konstitusional meski Trump sudah menjadi warga negara biasa.

Selanjutnya, 100 anggota Senat akan menjadi juri dari pemaparan tim pemakzulan Trump dengan tim pembela Trump. Masing-masing kubu punya waktu 16 jam untuk menyampaikan argumen.

Baca juga : PDIP Nahan Diri, PKS Berdoa

Dilihat dari voting awal, per­juangan DPR untuk memak­zulkan Trump tak akan mudah. Pasalnya, hanya enam anggota Senat dari Republik yang men­dukung sidang pemakzulan Trump berlanjut. Padahal, dibu­tuhkan 17 suara dukungan untuk pemakzulan Trump.

Dilansir CNN, tidak semua Senator Republik hadir dalam hari ketiga sidang pemakzulan Trump. Dari 50 kursi, sebelas kosong. Hal itu kontras dengan sisi Demokrat di mana hanya 1 kursi kosong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.