Dark/Light Mode

Segera Bebas, Doan Thi Huong Tersenyum Lebar

Senin, 1 April 2019 15:10 WIB
Doan Thi Huong usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Kuala Lumpur. (Foto Associated Press)
Doan Thi Huong usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Kuala Lumpur. (Foto Associated Press)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penantian Doan Thi Huong berbuah manis. Perempuan Vietnam yang semula terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, segera bebas Mei mendatang.

Doan (30) awalnya didakwa dengan pembunuhan sehingga terancam hukuman mati. Namun, dalam persidangan hari ini jaksa membacakan dakwaan yang lebih ringan. Yakni Doan menyebabkan luka dengan senjata atau cara berbahaya. Doan mengakui kesalahan itu. Hakim Azmi Ariffin menjatuhkan vonis penjara tiga tahun empat bulan, terhitung sejak waktu penangkapannya pada 15 Februari 2017.

Doan membungkuk di depan hakim setelah mendengar vonis tersebut. Senyuman merekah di wajahnya. "Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Kuala Lumpur, seperti dilansir media The Star, Senin (1/4).

Baca juga : Menteri Sofyan Bentuk Tim Kampung Tua Batam

Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kepada wartawan, Doan akan pulang minggu pertama Mei. Hisyam tidak berbicara lebih detail namun dikatakannya, pengurangan hukuman merupakan hal yang biasa diterapkan dalam sistem hukum Malaysia.

Doan sangat senang. Dia menyambut putusan itu. Senyuman tak lepas dari wajahnya ketika diwawancarai wartawan. "Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan, dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4).

"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Vietnam," katanya.

Baca juga : Darmin Beri Sinyal Amerika Melunak

Dakwaan baru yang lebih ringan atas Doan yaitu melanggar Pasal 324 KUHP yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Menurut Pasal 324 KUHP tersebut, Doan terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda atau cambuk.

Sedangkan dakwaan sebelumnya terhadap Doan diatur dalam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Doan telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan padanya dan menegaskan dirinya hanya terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon), serta ditipu sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini. Mereka telah kabur ke negaranya.

Baca juga : Selamatkan WNI Lain Yang Berkasus Di Luar Negeri

Terdakwa lainnya dari Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada 11 Maret lalu setelah jaksa Malaysia mengajukan pencabutan dakwaan ke pengadilan yang diinstruksikan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Alasan pencabutan tidak disebut lebih lanjut. Oleh pengadilan Malaysia, pencabutan dakwaan itu dikabulkan dan Aisyah langsung bebas. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.