Dark/Light Mode

Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019

Mampu Tingkatkan Aspek Kelanjutan Ekonomi Pelaku Usaha

Senin, 15 Juli 2019 18:30 WIB
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Istimewa).
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Terbitnya Permen.LHK No.10/2019 diharapkan mampu meningkatkan aspek keberlanjutan ekonomi dari pelaku dunia usaha dan/atau kegiatan sehingga mampu memberikan keuntungan ekonomi sehingga dapat memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik pada lingkup regional maupun global, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi dari Ekosistem Gambut tetap terjaga dan berkelanjutan melalui upaya pembasahan atau rewetting dan revegetasi dengan jenis tanaman endemik setempat.

Ruang lingkup yang diatur dalam Permen.LHK No.10/2019 ini adalah penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG, serta pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG. Penentuan Puncak Kubah Gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air atau water balance, dengan menggunakan metode Darcy yang dilakukan melalui tahapan:

(1). perhitungan kapasitas maksimum tanah Gambut; (2). perhitungan nilai perbandingan air terbuang dan air tersimpan; dan

Baca juga : RPHU Berperan Penting untuk Tingkatkan Ketersediaan Protein Hewani ASUH

(3). perhitungan areal yang dijadikan resapan air. Data-data lapangan yang digunakan dalam penentuan.

Puncak Kubah Gambut dan perhitungan neraca air antara lain data kedalaman gambut, topografi lahan dengan interval kontur 0,5 m (nol koma lima meter), porositas dan kelengasan tanah.

Dalam hal peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 belum ditetapkan, data kedalaman Gambut menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal, dan digunakan sebagai faktor koreksi terhadap peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:250.000.

Baca juga : Jakpro Tingkatkan Sistem Pengelolaan Perusahaan

Pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG (ruang lingkup kedua) dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung air Ekosistem Gambut berdasarkan perhitungan neraca air dan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Puncak Kubah Gambut dalam 1 (satu) KHG, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus berjalan pemanfaatannya dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya.

Ketentuan tersebut hanya berlaku pada KHG yang memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut dengan luasan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh luas KHG.

Baca juga : 2020, Tol Manado-Bitung Dongkrak Ekonomi Rakyat Sulut

Pemanfaatan areal di luar Puncak Kubah Gambut yang memiliki izin dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.

Salah satu bentuk implementasi dari Permen.LHK No.10/2019 ini antara lain adalah dengan diterbitkannya SK Menteri LHK perihal Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut skala1:250.000 Terkoreksi dan skala 1:50.000 dan Puncak Kubah Gambut pada 43 (empat puluh tiga) perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan atau IUPHHK-HTI, sedangkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit saat ini sedang dalam tahap asistensi dan sosialisasi terhadap materi teknis dari Permen.LHK No.10/2019 tersebut.

Bagi perusahaan yang telah mendapat SK Menteri LHK tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:250.000 dan skala 1:50.000) tersebut, tidak berarti menggugurkan kewajiban perusahaan baik yang bergerak di sektor kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit untuk melakukan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.