Dark/Light Mode

Strategi Xi Jinping Membabat Korupsi

Sabtu, 29 Januari 2022 08:30 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Di China, sejak berkuasa 12 tahun yang lalu, Presiden Xi Jinping mencanangkan kebijakan pemberantasan korupsi dengan motto “zero tolerance for corruption”. Siapa saja yang tertangkap melakukan tindak kejahatan korupsi, ditindak tegas.

Korupsi dibagi dalam dua kelompok: “kelompok harimau” dan “kelompok lalat”. Yang pertama, korupsi dengan pelaku petinggi pemerintah dan partai –pusat maupun daerah; sedang yang kedua, dilakukan oleh ASN, pegawai atau pejabat sipil. Pelaku “korupsi harimau” terancam hukuman mati; sedang hukuman terhadap pelaku “korupsi lalat” bisa mencapai hukuman seumur hidup atau hingga 20 tahun.

Baca juga : Korupsi Sebagai Produk Industri Hukum

Tidak seperti proses hukum di negara kita, di China, proses peradilan terkait tindak pidana korupsi berlangsung “kilat”. Kalau bukti-bukti sudah terang-benderang, kenapa harus berbelit-belit prosesnya ?

Pada 2013, Sekretaris PKC Provinsi Chongqing, Bo Xilai, ditangkap karena melakukan korupsi tatkala jabatannya makin melambung. Ia pernah menjabat Menteri Perdagangan, bahkan duduk di Biro Politik PKC, sebuah lembaga paling berkuasa di semua negara komunis.

Baca juga : Dilema Subsidi Pupuk

Di PKC, jumlah Biro Politik 9 orang. Lembaga inilah yang membuat kebijakan negara, mengangkat Presiden dan Perdana Menteri.

Ia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti korupsi; semua harta yang dimilikinya disita negara. Presiden Xi Jinping terang-terangan mengatakan Bo teman baiknya. Tapi, apa boleh buat?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.