Dark/Light Mode

Halal

Kamis, 17 Maret 2022 06:35 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Bahkan ada ulama lain yang menambahkan, kalau penyembelihan kambing itu ditujukan untuk sajian kemusyrikan, seperti sesembahan kepada berhala, maka itu juga haram. Meskipun segala unsurnya halal, tetapi kalau di dalam mengkonsumsinya berlebihan (israf) maka itu juga ada yang mengategorikannya haram atau tidak boleh.

Baca juga : Antara Hijriyah Dan Masehi (2)

Bahan atau barang gunaan seperti tas, lapisan sepatu, kancing baju, dan aksesoris lainnya dari babi termasuk haram. Obat-obatan dan vaksin yang mengandung unsur babi, selama masih ada jenis lainnya, tetap haram. Bahkan, MUI juga masih mengharamkan sebuah produk yang media perosessingnya menggunakan unsur babi.

Baca juga : Antara Hijriyah Dan Masehi

Segala sesuatu yang haram dianggap tidak mempunyai berkah. Karena itu system perekonomian yang terindikasi menggunakan mekanisme yang tidak dibenarkan syari’ah sebaiknya ditinggalkan, seperti pariwisata seksual, perekonomian riba, industry seksual dan prostitusi, praktek ekonomi kartel yang terlarang, spekulasi, judi, serta gaji buta, sebaiknya dihindari karena semuanya itu tidak berkah.

Baca juga : Suara Azan (2)

Menghalalkan sesuatu yang haram sama bahayanya dengan mengharamkan sesuatu yang halal. Karena itu, sebagai bangsa yang penduduknya mayoritas muslim, bahkan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sangat selayaknya Indonesia memiliki UU jaminan Produk halal demi memberi pelayanan terhadap warga terbesar bangsa ini.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.