Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (43)

Syarat-syarat Pemimpin (Imam)

Jumat, 7 Juli 2023 06:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Padahal syarat-syarat tersebut di atas lebih compatible diterapkan di negara-negara demokrasi, seperti di Indonesia.

Menurut Al-Māwardī lembaga-lembaga pemerintahan di bawah negara atau wizārah (kabinet) meliputi pemerintah di daerah, imārah al-jihād, militer (imārah al-harb), qadhā’ (justisi) dan penegakan hukum, pengawasan (hisbah), keagamaan (seperti haji, salat, sadaqah dan lain-lain), keuangan (fay’, ghanimah, jizyah), kekuasaan atas bumi, air (dan udara), dan kekuasaan administrasi penyelenggara pemerintahan.

Semua kekuasaan (yang diistilahkan Al-Māwardī dengan wilāyah atau imārah) tersebut melembaga secara formal ke dalam lembaga induk negara (imāmah) yang dipimpin seorang imām atau khalīfah.

Kewenangannya nantinya bisa didelegasikan kepada pejabat-pejabat lain di bawah kepemimpinannya sesuai dengan hirarki kelembagaan yang ada, baik dalam bentuk otonom maupun secara langsung di bawah kekuasaan Imam/khalifah.

Baca juga : Kontroversi Pandangan Politik Al-Mawardi

Beberapa lembaga tersebut menyangkut langsung kekuasaan keagamaan seperti qadhā’, salat, zakat, haji dan sadaqah. Semua ini menandai kesatuan sistem kenegaraan atau imāmah dengan sistem kelembagaan keagamaan.

Di negara-negara modern (nation states) fungsi kelembagaan itu lebih dirinci sesuai dengan kebutuhan.

Presiden RI sejak dahulu selalu membentuk sejumlah kabinet dan badan-badan khusus berdasarkan kebutuhan.

Sebagian di bawah kementerian dan sebagian badan langsung di bawah kendali Presiden.

Baca juga : Kapan Formulasi Politik Islam Muncul?

Semangat distribution of power sudah digagas di dalam karya-karya gemilang Al-Mawardi dan dilengkapi dengan buku-buku kontemporer lainnya.

Kita patut mengapresiasi bahwa meskipun sudah lebih dari seribu tahun, pemikiran Al-Mawardi masih tetap dianggap relevan dan memberikan inspirasi ke dalam dunia politik kontemporer.

Bahkan karyanya, Al-Ahkam al-Shultaniyah, ikut mengispirasi teori-teori politik modern.

Al-Māwardī sudah menggagas konsep Tanfīż al-ahkam bayn al-mutasyājirīn wa qath‘i al-khishām, yang intinya penjelasan tentang kewenangan eksekutif untuk melaksanakan administrasi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan keadilan.

Baca juga : Pelajaran Politik Dari Ratu Balqis

Kekuasaan eksekutif bisa dipegang presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala eksekutif, boleh juga dipegang kepala eksekutif tersendiri yang umumnya dipegang perdana menteri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.