Dark/Light Mode

Etika Politik Dalam Al-Qur’an (32)

Berkesetaraan Gender (1)

Jumat, 1 Maret 2019 08:24 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Sementara kencing bayi perempuan masuk kategori najis menengah (mutawassithah), cara pembersihannya mesti dicuci dengan baik baru dianggap bersih Laki-laki dibenarkan menjahar atau mengeraskan suara pada waktu shalat tertentu.

Sedangkan perempuan tidak dibenarkan, laki-laki diberikan kesempatan menegur imam yang keliru dengan membaca kalimat “subhanallah” dengan keras, sementara perempuan hanya dibenarkan menepuk paha sebagai isyarat.

Baca juga : Tidak Ada Kekerasan Dalam Agama

Laki-laki melakukan I’tikaf di mesjid, sementara perempuan lebih utama di rumah, shaf laki-laki paling utama di barisan terdepan, sedangkan perempuan di barisan paling belakang.

Laki-laki boleh menjadi imam, sementara perempuan tidak dibenarkan, laki-laki boleh menjadi khatib Jum’at, Idul Fitri, dan Idul Adha.  sementara perempuan tidak dibenarkan, hanya laki-laki yang dikenal sebagai nabi dan rasul, bukan perempuan.

Baca juga : Humanity Is Only One

Kaum laki-laki juga selalu menjadi khalifah dan pemimpin politik, sementara perempuan tidak ada khalifah dan menjadi pemimpin publik masih diperdebatkan, laki-laki bebas mengamalkan seluruh ajaran agama secara lengkap dan utu.

Sementara perempuan tidak dibenarkan melakukan serangkaian ibadah ketika dalam keadaan haidl dan nifas, seperti shalat, puasa, I’tikaf, masuk mesjid, dan menyentuh mushhaf Al-Qur’an.

Baca juga : Menimbang Aspek Kontinuitas Dan Orisinalitas

Laki-laki boleh berpoligami sampai empat, sementara perempuan tidak boleh, anak zina adalah anak ibunya, bukan anak bapaknya, tubuh laki-laki lebih kuat di banding tubuh perempuan, laki-laki diaqiqah dengan 2 ekor kambing, sementara perempuan cukup seekor kambing.[Bersambung]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.