Dark/Light Mode

Resakralisasi Institusi Perkawinan (1)

Jumat, 28 Agustus 2020 06:44 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Institusi perkawinan dalam Islam sesuatu yang suci, mulia, dan sakral. Dalam Al-Qur’an, akad perkawinan dengan jelas di lukiskan sebagai perjanjian suci (mitsaqan galidhan). Akad perkawinan bukan hanya sebagai kontrak sosial (‘aqd tamlik) tetapi juga sebagai kontrak suci (‘aqd al-’ibadah).

Jika orang menghayati makna dan hakikat perkawinan, maka seharusnya rumah tangga yang diikat oleh sebuah perkawinan menjadi terhormat, langgeng, dan menjadi solusi dari berbagai patologi sosial yang dekade terakhir semakin menonjol di dalam masyarakat.

Dampak desakralisasi perkawinan berujung pada peningkatan jumlah perceraian di dalam masyarakat. Angka-angka statistik menunjukkan sesuatu yang amat memprihatinkan di dalam masyarakat.

Baca juga : Titik Temu Budaya Jepang dan Budaya Indonesia (2)

Jumlah perceraian dari tahun ke tahun semakin naik, bahkan kenaikannya dapat dikatakan ekstrim, terutama dalam masa Covid-19 ini.

Jumlah perkawinan setiap tahun tidak kurang 1.200, tetapi angka perceraian dalam tahun-tahun terakhir tidak kurang dari 20%. ironisnya, sekitar 70% perceraian terjadi dengan cerai gugat, artinya isteri yang menggugat cerai suaminya.

Sekitar 80% perceraian itu dari pasangan usia rumah tangga muda, antara 0-5 tahun. ini artinya setiap tahun bertambah janda-janda muda dan anak-anak kecil yang kehilangan pasangan orangtuanya. Jika terjadi perceraian pasti akan muncul orang-orang miskin baru khususnya perempuan dan anak-anak.

Baca juga : Titik Temu Budaya Jepang dan Budaya Indonesia (1)

Aqad perkawinan memang cukup pendek, hanya terdiri atas beberapa kata, tetapi akad itu sekaligus berfungsi sebagai deklarasi dan pernyataan kehalalan dari sesuatu yang tadinya haram atas nama Allah SWT.

 Orang yang mendeklarasikan sesuatu yang haram menjadi halal atas nama iblis juga ada, tetapi itu disebut zina yang secara tegas dilarang di dalam Al-Qur’an. Bahkan mendekatinya saja dilarang apa lagi melakukannya.

Redaksi yang digunakan Al-Qur’an ialah: Wala taqrabuz zina (jangan mendekati zina). tidak dikatakan: Wala taf’aluz zina (jangan melakukan zina). tentu ini ada hikmahnya.

Baca juga : Antara Hijriyah Dan Masehi (4)

Para ahli akhirnya menemukan rahasianya, bahwa vibrasi kuat zina itu mempunyai daya sedot yang luar biasa. Nabi pernah mengingatkan, kalau ada orang berduaduaan dengan lawan jenisnya, maka pihak ketiganya adalah iblis. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.