Dark/Light Mode

Kontroversi `Pasukan Rajawali`

Rabu, 16 September 2020 08:38 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Masalahnya, apakah BIN memiliki kewenangan membentuk/mempunyai pasukan bersenjata? (Pertanyaan kedua).

Berdasarkan UU No 17 tahun 2011 Pasal 29 tentang Intelijen Negara, tugas BIN (a) melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen; (b) menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; (c) melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivtas intelijen; (d) membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing, dan (e) memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga : Pinangki, Sosok Yang Merontokkan Citra Kejaksaan!

Oleh UU yang sama, Pasal 10 ayat (1) memberikan kewenangan kepada BIN untuk “melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan (a) kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan....... (b) kegiatan terorisme, separatisme dan sabotase yang mengancam keamanan dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

Tatkala RUU tentang Intelijen Negara dibahas di DPR-RI, pihak BIN mengajukan kewenangan untuk menangkap/menahan terduga teroris. Alasannya, jika data intelijen diserahkan kepada polisi dan polisi yang menangkap, terduga teroris keburu kabur.......Hingga saat-saat terakhir, permintaan BIN itu ditolak oleh DPR-RI karena tekanan keras kelompok LSM. Jika kewenangan menangkap dan menahan saja tidak ada, untuk apa membentuk “pasukan khusus” dengan senjata militer dan personel yang begitu canggih?

Baca juga : SOS, Pemenuhan Alokasi Pupuk Bersubsidi!

Untuk pertanyaan ketiga: Apa sesungguhnya tujuan BIN membentuk “Pasukan Rajawali”? Meskipun sudah dibantah oleh pihak BIN, eksistensi “Pasukan Rajawali”, tampaknya, sudah ada di mind-set masyarakat luas setelah video yang diunggah Bambang Soesatyo viral ke seluruh Nusantara dan menjadi perbincangan luas di seluruh Nusantara. Apa tujuannya – terutama tujuan tersembunyinya, wallahuallam. Siapa pun tidak berhak menduga-duga.

Nah, daripada masalah “Pasukan Rajawali” ini mencoreng nama BIN, apa tidak sebaiknya BIN segera memberikan klarifikasi resmi kepada rakyat Indonesia, khususnya TNI dan Polri. Forum DPR-RI adalah forum yang paling tepat untuk klarifikasi itu. Jika tidak, berbagai spekulasi liar.

Baca juga : Buruh Dan Pengusaha Memang Sulit Berdamai!

Undang-Undang No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Haneg) dengan gamblang mengatakan pasukan bersenjata di Negara kita yang diakui konstitusi hanya 2 (dua), yakni TNI dan Polri. TNI bertugas pokok untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan NKRI; sedang Polri terutama untuk menegakkan hukum dan memelihara Kamtibnas. Untuk penanganan dan pemberantasan terorisme, UU Anti-Terorisme memberikan legalitas pertama kepada Polri, meski TNI berdasarkan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI juga punya tugas dan kewenangan “operasi selain perang” (Pasal 7), antara lain “mengatasi aksi terorisme”. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.