Dark/Light Mode

KPK Harus Manfaatkan Momen Untuk Ciptakan Efek Jera

HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati

Selasa, 8 Januari 2019 10:05 WIB
KPK Harus Manfaatkan Momen Untuk Ciptakan Efek Jera HARYONO UMAR : KPK Jangan Takut, Mereka Bisa Dijerat Hukuman Mati

 Sebelumnya 
Penerapan hukuman mati bagi para pelaku ini memang masih baru akan dikaji, namun polemik terkait wacana itu sudah berkembang. Banyak kalangan yang mendukung wacana itu, namun ada pula yang menentangnya. Mereka yang mendukung mengatakan ini adalah momen bagi KPK untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor. Sebaliknya para penentang menilai ancaman hukuman mati melanggar HAM. 

Menanggapi polemik itu mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyampaikan KPK sangat dimungkinkan menerapkan hukuman mati dalam perkara itu. Sementara Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menentangnya. Berikut penuturan keduanya kepada Rakyat Merdeka;

Apa pendapat Anda dengan rencana KPK menjerat para tersangka kasus suap proyek SPAM dengan ancaman hukuman mati?
Di dalam penjelasan pasal 2 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan dalam kon¬disi tertentu misalnya yang dikorupsi itu adalah untuk penanggulangan bencana nasional. Di Palu itu kan luar biasa itu dan ini sebetulnya sudah berulang dari beberapa dan sebelum¬nya di Lombok juga begitu. Jadi sangat tidak adil kalau itu hanya diberikan hukuman yang biasa-biasa saja. Karena ini kan menyangkut bencana, orang banyak sedang kesusahan masa dikorup.

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Apakah ancaman itu memenuhi rasa keadilan bagi tersangkanya?
Untuk keadilan dan memang undang-undangnya menyatakan demikian, saya rasa wajar-wajar saja kalau dikenakan tuntutan hukuman mati. Kalau nanti soal putusannya itu kan tergantung hakim. Tetapi terobosan yang dilakukan oleh KPK itu kan bagus untuk menimbulkan efek jera bagi yang lain agar tidak lagi mengulangi kasus yang sama.

Di era kepemimpinan Anda dulu, apakah ada kasus semacam ini?
Kayaknya belum pernah ada. Selama ini kan yang terkena hukuman mati ini hanya narkoba sama terorisme. Padahal kan korupsi lebih jahat lagi. Yang penting, undang-undang kita ini kan memang sudah menyatakan bahwa hukuman maksimal itu 20 tahun, dan itu tergantung hakim dalam menentukan itu berbeda. Dan hukuman itu tidak semuanya 20 tahun, paling tidak ada beberapa.

Namun khusus untuk kasus semacam ini, karena kondisinya tertentu, dan undang-undang pun sudah menganti-sipasi sedemikian rupa. Makanya mereka menyatakan dalam penjelasannya itu yang namanya kondisi tertentu itu salah satunya adalah untuk dana-dana bencana nasional. Di luar negeri justru lebih berat lagi hukumannya. Jadi artinya memang perlu dicoba lagi memberikan hukuman mati tersebut. Masalah nanti hakim memutuskan itu lain persoalan. Namun paling tidak KPK sudah memenuhi janjinya untuk menegakan keadilan. 

Baca juga : Korupsi Di Tengah Bencana, Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

Berarti KPK seharusnya tak perlu ragu untuk menjerat mereka dengan hukuman mati?
Enggak perlu takut. Karena kan memang sudah ada pasalnya di dalam undang-undang. Untuk masalah intepretasi kan memang berbeda-beda dan pasti bermacam-macam pendapat. Namun di dalam undang-undang itu kan ada tiga yang bisa dikenakan hukuman mati. Baik itu yang berulang kali dilakukan, terkait dana bencana dan negara dalam keadaan kritis ekonomi dan moneter.

Mungkin yang akan menjadi perdebatan adalah, apakah ini termasuk bencana nasional atau tidak, begitu. Makanya yang namanya bencana nasional itu harus ditetapkan oleh pemerintah pusat, apakah termasuk bencana nasional atau tidak. 

Tapi gempa dan tsunami di Palu itu oleh pemerintah tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Bagaimana itu?
Tetapi paling tidak, kalau kita melihat keadaannya, kerugiannya kepada masyarakat yang sampai sekarang bahkan masih banyak yang trauma, itu secara awam bisa dimasukan sebagai yang luar biasa walaupun itu hanya di satu titik saja bukan di seluruh negeri dari Sabang sampai Merauke. Tetapi untuk keadilan masyarakat sana kita perlu menerapkannya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.