Dark/Light Mode

Tidak Kapok Setelah Masuk Bui, Terbit April, Kuasai Pulau Jawa

Ace Hasan Syadzily : Jelas Langgar Hukum, Mestinya Tak Terbit Lagi

Selasa, 22 Januari 2019 11:00 WIB
Tidak Kapok Setelah Masuk Bui, Terbit April, Kuasai Pulau Jawa Ace Hasan Syadzily : Jelas Langgar Hukum, Mestinya Tak Terbit Lagi

RM.id  Rakyat Merdeka - Tabloid Obor Rakyat, media yang meng¬abarkan tentang dugaan Jokowi berdarah Tionghoa dan kaki tangan asing pada Pemilu 2014 silam, pada 17 April 2019 nanti akan kembali diterbitkan. Rencana terbitnya kembali Tabloid Obor Rakyat ini menyusul masa masa cuti bersyarat bagi mantan pimpinan redaksi Obor Rakyat, Setiyardi. 

Diketahui, tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014, dengan judul halaman muka ‘Capres Boneka’ dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Berita ini sempat membuat geger. Tim sukses Jokowi saat itu kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014.

Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan, menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara. Namun Mahkamah Agung menjatuh¬kan vonis 1 tahun penjara.

Baca juga : Setiyardi : Suarakan Kebenaran, Tidak Pro 01 Dan 02

Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya saat ini sedang menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 hingga 8 Mei 2019. 

Kini Obor Rakyat berencana terbit lagi, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf sudah mewanti-wanti Polri agar berani langsung menindak jika tabloid itu kembali menebarkan hoaks. 
Lantas apa sebetulnya tujuan diterbitkannya kembali Obor Rakyat? Apakah untuk menyerang Jokowi lagi? Bagaimana pula tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf atas hal ini? Berikut penuturan lengkapnya.

Bagaimana tanggapan Anda soal rencana terbitnya kembali Obor Rakyat?
Saya kira, soal Obor Rakyat itu kan sudah jelas ya, putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dua orang penanggung jawabnya, jelas bersalah. 

Dan seharusnya, karena sudah jelas melanggar hukum, ya jangan terbit lagi. Karena begini, kita harus beda¬kan karya jurnalistik dan karya hoaks atau kebohongan, yang mengand¬ung unsur kebencian. Kalau karya jurnalistik, tentu ada kaidah-kaidah, kode etik jusnalistik yang harus dijunjung tinggi. 

Baca juga : Muhammad Yuliadi : Mungkin Salah Satu Hambatan Mereka Ya Mengisi Form Itu

Dalam Obor Rakyat itu kan tidak ada prinsip-prinsip jurnalistiknya. Yang ada adalah narasi-narasi tentang kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Beda dengan media, sebagai alat propaganda politik. Jadi lebih baik Obor Rakyat tidak usah terbit lagi lah.

Kan baru mau terbit, dan isinya juga belum tentu sama. Kalau sudah dilarang bukannya malah melanggar kebebasan berpendapat?
Saya kira ini sama sekali tidak melanggar kebebasan berpendapat. Karena kebebasan berpendapat itu dijunjung tinggi oleh undang-undang, dilindungi oleh undang-undang. 

Tetapi kalau kebebasan berpendapat atau berbicara itu landasannya kebencian, fitnah, ya itu namanya telah merugikan orang lain. Dan itu juga harus diproses secara hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.