Dark/Light Mode

Tidak Kapok Setelah Masuk Bui, Terbit April, Kuasai Pulau Jawa

Ace Hasan Syadzily : Jelas Langgar Hukum, Mestinya Tak Terbit Lagi

Selasa, 22 Januari 2019 11:00 WIB
Tidak Kapok Setelah Masuk Bui, Terbit April, Kuasai Pulau Jawa Ace Hasan Syadzily : Jelas Langgar Hukum, Mestinya Tak Terbit Lagi

 Sebelumnya 
Tapi kan mungkin saja kali ini konsepnya akan berbeda, akan mirip media pada umumnya?
Silakan saja. Cuma kan masalahnya sudah menggunakan nama Obor Rakyat, yang dalam persepsi masyarakat Obor Rakyat adalah media yang telah terbukti menebarkan hoaks, kebohongan, kebencian, dan menebar fitnah. 

Ingat lho, luka Pilpres 2014, dimana Obor Rakyat itu memberikan kontribusi, terhadap perpecahan dan fitnah di kalangan masyarakat, itu sampai saat ini masih belum terobati.

Memang kontribusi apa saja yang diberikan oleh Obor Rakyat?
Misalnya tuduhan terhadap Pak Jokowi sebagai PKI, anti Islam itu masih sangat kuat di masyarakat. Dan itu adalah akibat dari Tabloid Obor Rakyat tersebut. Survei internal kami juga menyatakan demikian.

Baca juga : Setiyardi : Suarakan Kebenaran, Tidak Pro 01 Dan 02

Efeknya masih terasa hingga sekarang?
Iya, dampaknya itu masih sangat kuat sampai sekarang. Dan itu terbukti, dalam beberapa survei yang dilakukan secara internal, maupun oleh lembaga survei yang diungkapkan ke masyarakat.

Itu dampaknya cukup kuat terhadap elektabilitas Jokowi?
Ya iyalah. Walau dilakukannya 2014, tapi efeknya itu masih sangat merusak sampai saat ini. Contohnya di Jawa Barat masih ada 6 persen orang yang percaya, bahwa Pak Jokowi itu PKI gara-gara Obor Rakyat. Kalau dikonversi menjadi suara, itu sama saja dengan sekitar 5 juta suara. Seperti itu lah efeknya.

Berarti kalau pimrednya ini mau bikin media lagi harus bagaimana?
Ya saya kira itu terserah dia. Cuma, kami pasti akan meminta pihak yang berwajib, untuk kembali memberikan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku terkait Obor Rakyat Ini. Obor Rakyat itu kan sudah jelas melanggar hukum, jadi harusnya aparat bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum itu.

Baca juga : Muhammad Yuliadi : Mungkin Salah Satu Hambatan Mereka Ya Mengisi Form Itu

Berarti harus dilarang terbit ya Obor Rakyat itu apapun alasannya?
Seharusnya sih begitu menurut saya. Tabloid Obor Rakyat itu bukan karya jurnalistik, yang dijamin dan dilindungi keberadaannya oleh Undang-undang Pers, atau kebebasan berpendapat menurut kontitusi. 

Tabloid Obor Rakyat merupakan alat propaganda politik, yang terbukti digunakan untuk menjatuhkan Pak Jokowi. Seharusnya tabloid Obor Rakyat tidak diterbitkan kembali, karena secara hukum tabloid itu telah terbukti menjadi sumber berita kebohongan dan hoaks, yang merusak kualitas demokrasi kita.  Nah, kalau tabloid Obor Rakyat dihidupkan lagi, maka ini akan mengingatkan akan media yang menyebarkan kebohongan itu.

Tapi kalau dia bikin media dengan nama yang berbeda itu bagaimana?
Ya silakan kalau dia membuat media baru. Tapi ya itu tadi, semua orang kan juga tahu track record-nya dia itu apa. Sudah ada rekam jejak yang jelas lah. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.