Dark/Light Mode

Kontroversi 5 Poin Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama Ketiga

Yusuf Martak : Curang, Diskualifikasi, Bukan Pemilu Ulang

Jumat, 3 Mei 2019 12:29 WIB
Kontroversi 5 Poin Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama Ketiga Yusuf Martak : Curang, Diskualifikasi, Bukan Pemilu Ulang

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Ijtima Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima poin rekomendasi yang disimpulkan di Ijtimaini. 

Pertama, telah terjadi berbagai kecurangan, dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Kedua, mendorong dan meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019. 

Ketiga, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01. 

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01. 

Terakhir, memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan, serta ketidakadilan, merupakan amar ma’ruf nahi munkar serta konstitusional dan sah secara hukum, dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. 

Baca juga : ACE HASAN SYADZILY : Tuduhan Kecurangan Hanya Ilusi, Tanpa Fakta

Kelima poin itu menimbulkan kontroversi. Lantas, apa dasar IjtimaUlama III mengeluarkan rekomendasi tersebut? Apakah mereka betul-betul memiliki bukti terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga merekomendasikan seperti itu? Bagaimana pula pandangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengenai rekomendasi tersebut?
Berikut penuturan lengkapnya.

Apakah IjtimaUlama III akan menunggu keputusan KPU dan Bawaslu terkait hasil Pilpres 2019? 
Oh, jelas tidak. Jadi begini, temuan-temuan kecurangan akan kami kawal. Kami mengajak masyarakat bukan untuk people power, melainkan mengajak masyarakat mendampingi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk menyampaikan kecurangan-kecurangan yang sudah jadi temuan. 

Jadi, kami itu mengawal. Tentunya, kami juga memberikan dukungan kepada BPN agar tidak terlalu lama membiarkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di KPU. 

Tapi, Maklumat Mekkah yang disampaikan Habib Rizieq hanya pesan kepada Bawaslu? 
Begini lho, Habib Rizieq itu menyarankan agar BPN segera ke Bawaslu, sedangkan kami mengawal di KPU. Tujuan BPN ke Bawaslu agar BPN mendesak Bawaslu menghentikan real count, supaya tidak membentuk opini jelek di masyarakat yang pada akhirnya membingungkan masyarakat. Hal itu yang akan menjadi bahaya. 

Bahaya? 
Bayangkan saja, setiap hari kita melihat angka situng KPU stagnan di 54 persen untuk 01 dan 43 persen untuk 02. Artinya, daerah manapun yang masuk, perolehan manapun yang masuk, tetap di angka segitu. 

Setahu saya, di Pilpres-Pilpres sebelumnya, angka itu fluktuatif, tapi ini stagnan. Nah, ini yang kami khawatirkan nantinya pelan-pelan digiring menjadi angka yang sama dengan hasil quick count. Hal tersebut yang tidak boleh ditoleransi terlalu lama. 

Baca juga : YUSUF MARTAK : Sudah Terbukti, 411 Dan 212, Semua Adem Ayem

Lantas, mekanisme yang diinginkan IjtimaUlama III apa? 
Ya, (KPU) mendiskualifikasi Capres dan Cawapres 01. Di setiap pertandingan, kalau ada kecurangan, bukan diulang pertandingannya. Sebab, kalau diulang, tidak ada akhirnya. Maksudnya, yang menang juga dirugikan. 

Jadi, hanya diskualifikasi.Kami sudah menyampaikan secara gamblang, tinggal pemerintah memutuskannya. Kalau tidak ada tindakan apa-apa, segera masyarakat laporkan lantaran aparat ikut membantu Pemilu tahun ini. 

Saat KPU merilis real count nanti, maka peserta IjtimaUlama III tidak akan percaya? 
Begini, kalau ada temuan (kecurangan) di semua daerah sudah diubah, maka kami bisa terima. Kalau tidak diubah, malah ditambahi angkanya, dan suara 02 dikurangi, maka jelas kami tidak bisa terima. Kejadian ini, istilahnya sudah mengambil hak rakyat. 

Adakah tenggat waktu dari peserta IjtimaUlama III agar BPN segera merealisasikannya? 
Ya, setelah ditandatangani, kami berikan ke BPN. Insya Allah kami akan kawal terus. Tujuannya, agar BPN termotivasi terus dan tidak merasa sendiri. 

Bagaimana prosesnya? 
Jadi begini, Ijtimaini melahirkan atau mengeluarkan rekomendasi. Lalu, dibawalah ke BPN dan disampaikan bahwa ada rekomendasi dari ijtimak. Maka, kami kawal di BPN agar jalankan rekomendasi ini. 

Dari situ, barulah temuan kecurangan dan sebagainya yang akan dibawa BPN ke KPU. Begitu. Coba lihat di televisi, dari pagi hingga sore, angka persentasenya segitu-segitu saja. 

Baca juga : Moeldoko : Indonesia Punya Sejarah Yang Kurang Bagus

Anda sudah lihat hitung cepat BPN? 
Sudahlah. BPN punya data, hanya saja BPN mungkin mengumpulkan data terlalu lama. Justru temuan (kecurangan) yang sudah ada dulu dikemukakan.
 
Maksudnya? 
Data sebanyak mungkin itu terlalu lama. Justru temuan-temuan kecurangan yang sudah ada dulu dikemukakan. Ajaklah diskusi KPU, misal mengambil sampling random Jawa Timur. 

Maka dari itu, Jatimnya mana, kan begitu. Sample-sampel saja. Bisa juga satu temuan ditelusuri lagi, kemudian diaudit dan diinvestigasi. 

Dari hari pertama, data Prabowo sudah di atas 55 persen. Bahkan, ada yang update ke kami, sebagaimana informasi dari oknum KPU, sudah 62 persen. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.