Dark/Light Mode

Heboh Baliho Ucapan Terima Kasih Untuk Pendukung Prabowo-Sandi Di Bogor

Iwan Setiawan : Tak Boleh Main Copot Baliho, Ada Tahapannya

Sabtu, 4 Mei 2019 11:53 WIB
Heboh Baliho Ucapan Terima Kasih Untuk Pendukung Prabowo-Sandi Di Bogor Iwan Setiawan : Tak Boleh Main Copot Baliho, Ada Tahapannya

RM.id  Rakyat Merdeka - Baliho raksasa berukuran 6 x 12 meter, berisi ucapan terima kasih atas nama pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat batal diturunkan setelah situasi sempat memanas hingga Senin (29/4) malam. 

Situasi memanas lantaran Massa menolak baliho diturunkan dan ‘mengusir’ petugas pemadam kebakaran yang hendak menurunkan baliho tersebut. 

Diketahui, baliho berukuran 6 x 12 meter itu berisi tulisan, “Terimakasih kepada warga Kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024”. 

Pemasangan baliho ini, dilakukan oleh Relawan Prasa (Prabowo-Sandi) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Prasa Limus Pratama pada Minggu (28/4) lalu. Ketua Umum Relawan Prasa, Ahmad Murlan Pasaribu menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut adalah hasil swadaya masyarakat. 

Di kesempatan terpisah, cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menyayangkan kericuhan peristiwa penurunan paksa baliho ucapan selamat untuk dirinya dan Prabowo Subianto oleh satpol PP. 

“Saya sangat menyayangkan ya, bahwa penggunaan kekuatan yang dimiliki aparat untuk menurunkan sebuah aspirasi dan keinginan masyarakat. Jadi saya mengimbau, kita menjaga tensi dan harus sensitif dengan perasaan masyarakat,” ujar Sandiaga di Jakarta, Selasa (30/4) lalu. 

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, keinginan masyarakat agar spanduk tersebut terpasang harus dihormati. Jika memang harus diturunkan, ia menyarankan, agar petugas berlaku adil. 

Baca juga : Yusuf Martak : Curang, Diskualifikasi, Bukan Pemilu Ulang

“Jadi keinginan rakyat memasang baliho, ya harus dihormati dan jaga perasaan rakyat. Karena, sepertinya kan disitu ingin diturunkan, tapi di tempat lain banyak yang lain malah dibiarkan,” tuturnya. 

Lantas bagaimana sikap Bawaslu Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terkait hal ini. Berikut pemaparan selengkapnya.

Apa hasil rapat koordinasi yang diinisiasi Pemda Kabupaten Bogor terkait baliho capres dan cawapres 02 di Cileungsi yang ramai di media sosial? 
Jadi musyawarah saat itu menghadirkan Muspida dan Forpompida sekaligus dari MUI, Satpol PP, termasuk masyarakat. Pihak Badan Pemenangan Nasional pun hadir mendampingi Badan Pemenangan Daerah 02. Ya, dari hasil mediasi diskusi musyawarah terkait baliho itu, intinya Pemda melihat aspek aturan. 

Apa yang pihak Anda sampaikan? 
Kami sampaikan ke KPUD Kabupaten Bogor dan Bawaslu Kabupaten Bogor, memang aturan pasca pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanya (APK) atau apapun itu, semacam spanduk, masih dalam kajian.Jadi, belum ada aturan yang mengatur tentang pemasangan ucapan dan sebagainya di Bawaslu. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat, masih dalam kajian. 

Anda melihatnya dari aturan apa? 
Kami menarik kepada Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum), juga ada beberapa pasal yang mengatur pemasangan spanduk bukan APK dan baliho. Apapun itu, yang berizin dan tidak berizin juga diatur dalam Perda tersebut. 

Terkait pemasangan baliho di Cileungsi itu sama dengan spanduk-spanduk biasa. Bilamana ada pelang-garan, maka ada tahapan penindakannya, tidak bisa langsung diturunkan. 

Bagaimana prosesnya? 
Dikasih waktu surat peringatan pertama 1-6 hari dan mungkin ke tahap kedua, lalu seterusnya. Hal itu dari kesimpulan Perda tentang Tibum, mengatur ada tahapannya. Terkait perizinan juga ada aturannya. 
Kami tetap dari kesimpulan, Satpol PP harus mempelajari supaya apakah kalau ada pelanggaran tidak serta merta langsung dicopot, tapi ada tahapan yang patut ditempuh. 

Baca juga : ACE HASAN SYADZILY : Tuduhan Kecurangan Hanya Ilusi, Tanpa Fakta

Baliho itu ada izinnya tidak? 
Izin atau tidak izin, itu ada tahapannya, tidak serta merta mencopotnya. Jadi nanti kalau tidak berizin, ada surat yang memang ditujukan kepada pihak yang memasang. 

Juga terkait masalah ini, ada proses waktu berjalan. Misalnya teman-teman dari Prasa itu mengurus izinnya, jadi tidak masalah. Memang izinnya bisa ditempuh. 

Apa perintah Anda ke Satpol PP? 
Maka dari itu saya perintahkan, enam hari ke depan, Satpol PP mengkaji aturannya. Jadi kalau memang izinnya ditempuh, atau sebagainya, maka pencopotan itu tidak jadilah. 

Jadi enam hari ke depan, tidak akan dicopot? 
Iya, karena kan tidak serta merta langsung dicopot. Karena aturan di Perda itu, harus memberikan surat peringatan selama enam hari. 

Ini kan bagaimana upaya dari teman-teman yang memasang itu, apakah akan menempuh izinnya atau tidak. 

Dimulai dari kapan enam hari itu? 
Mulai Selasa (30/4) lalu. Tapi kalau diperpanjang, itu lain lagi ya informasinya. 

Menurut Anda, Satpol PP itu terlalu bergerak cepat dalam upaya menurunkan baliho tersebut, atau bagaimana? 
Ya, tadi juga memang (mengakui) intruksi (Satpol PP) di kecamatan terlalu cepat. Pada intinya, kami tidak memihak sana dan sini, yang jelas sesuai dengan aturan. Tapi itu harus kembali kepada aturan, walaupun misalnya ada hal-hal beda. Kalau melihat aturan, insya Allah semuanya akan selesai. 

Baca juga : YUSUF MARTAK : Sudah Terbukti, 411 Dan 212, Semua Adem Ayem

Pemasang mengaku itu bukan iklan reklame. Tanggapan Anda? 
Itu aksi sosial. Kalau sosial kan tidak diikuti biaya dan tidak ada pajaknya. Mungkin hanya izin di aturannya. Kalau untuk komersil ada pajak reklame. 

Izinnya ke siapa? 
Ke bagian reklame. 

Siapa pihak yang keberatan terkait baliho ini? 
Sesuai rapat, tidak ada bahasan soal ini. Mungkin, waktu itu ada miskomunikasi Satpol PP dengan warga. Saya juga belum mempelajari sampai sana. 

Terlepas hasil KPU nantinya, ketika ada proses perizinan dan pemasangan baliho tersebut dibolehkan, bagaimana nasib baliho itu? 
Oh itu lain lagi. Itu kan bunyinya hanya ucapan terimakasih. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.