Dark/Light Mode

Terbitkan Surat Keterangan Palsu, Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 17 November 2021 15:40 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Ist)
Ilustrasi palu hakim. (Ist)

 Sebelumnya 
Ridwan menyusul Jaya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2021 lantaran diduga melakukan korupsi dalam kasus pembatalan 38 HGB PT Salve Veritate itu.

Setelah pembatalan itu, Jaya menerbitkan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 atas nama Abdul Halim dengan luas 77.852 meter persegi. Abdul Halim sendiri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Nah Lho! Hakim Minta Pejabat Bank Panin Dijadikan Tersangka

Perbuatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah itu dihitung berdasarkan luas objek tanah 77.852 meter persegi dengan nilai transaksi Rp 220 miliar, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 700 miliar.

Belakangan, Jaya melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Hakim Praperadilan PN Jaktim mengabulkan gugatannya. Status tersangkanya, dibatalkan.

Baca juga : PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Meski begitu, Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyatakan, PN Jaktim memutuskan bahwa termohon (Jaya) tidak bersalah jika menggunakan pasal 9 UU Tipikor. Artinya termohon sebagai pejabat tidak bersekongkol memalsukan data-data administratif untuk merugikan pihak lain.

"Tapi sejauh ini juga yang saya ketahui, pihak penyidik tidak menggunakan pasal 9 tersebut. Penyidik justru menggunakan pasal 263 jo pasal 264 KUHP. Jadi saya yakin penyidikan kasus ini masih tetap berlanjut. Karena yang tidak dilanjutkan adalah pembuktian dengan menggunakan pasal 9 UU Tipikor," ujar Taufiq. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.