Dark/Light Mode

Raperda Harus Diperkuat

Penyandang Disabilitas Mental Butuh Obat Gratis

Kamis, 17 Maret 2022 07:30 WIB
Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) mengikuti acara penyerahan kartu kependudukan siswa SLB di SMA SLBA Pembinaan Tingkat Nasional Jakarta, Senin (14/3/2022). Penyerahan kartu kependudukan siswa tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekam dan penertiban dokumen kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).
Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) mengikuti acara penyerahan kartu kependudukan siswa SLB di SMA SLBA Pembinaan Tingkat Nasional Jakarta, Senin (14/3/2022). Penyerahan kartu kependudukan siswa tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekam dan penertiban dokumen kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

 Sebelumnya 
Ketua Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN), Ariani Soekanwo meminta, kepastian pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Khususnya layanan publik di dalam ruang publik itu harus diatur dalam Perda,” kata Ariani, di Jakarta, kemarin.

Ariani berharap, pada 2030 mendatang transportasi umum sudah aman dan mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.

Baca juga : Berikan Akses Keuangan, Disablitas Mampu Berdaya dan Mandiri

Tampung Aspirasi

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi memastikan, Kebon Sirih terbuka bagi semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan Raperda disabilitas.

“Kami sangat bahagia, karena dapatkan banyak masukan dari asosiasi, lembaga dan koalisi masyarakat sipil terkait hal ini. Kami akan terus tindaklanjuti,” ujarnya, di Jakarta, Senin (14/3).

Baca juga : Motoran Di Jalanan Desa, Ibas Bantu Bedah Rumah Warga

Dedi menerangkan, pihaknya akan mengakomodir seluruh komponen hak penyandang disabilitas pada perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Artinya paradigma right base (hak dasar) disabilitas harus terpenuhi. Jadi tidak bersandar pada charity base. Ini bukan tindakan-tindakan kesukarelawanan. Tetapi hak-hak para penyandang disabilitas memang harus dipenuhi,” terangnya.

Pembahasan awal Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas nantinya akan memuat 29 definisi yang mencakup disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.

Baca juga : Basarah Nilai Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara Sudah Objektif

Berikutnya, 11 asas pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lima tujuan pengaturan dalam Raperda. Kemudian, 22 hak penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan 18 bidang Pemerintahan yang menjadi Pelaksanaan Penghormata, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.