Dark/Light Mode

Program Mudik Gratis Kurangi Beban Ekonomi

Warga Ibu Kota Girang Bisa Ngirit Pengeluaran

Rabu, 13 April 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Kemenhub).

 Sebelumnya 
Syafrin menjelaskan, untuk sementara tujuan bus dan truk mudik gratis hanya ke kota pada lima provinsi yang sebelumnya telah diriset oleh Dishub DKI.

“Tujuan mudik gratis Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur,” rincinya.

Untuk pengumuman pendaftaran dan persyaratan mudik gratis, kata Syafrin, akan segera dikeluarkan melalui website resmi Dishub DKI.

Baca juga : Imbas Perang Ukraina, Pemerintah Batasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

“Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan program Mudik Gratis 2022. Kemenhub menyediakan 350 bus dengan kuota 8.100 penumpang. Layanan ini dibatasi dengan tujuan 14 kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Selain bus, Kemenhub menyediakan 34 unit truk untuk mengangkut 1.020 sepeda motor. Program Mudik Gratis ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat mudik menggunakan kendaraan sepeda motor.

Baca juga : Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, TAPG Bangun Kewirausahaan Perempuan

Untuk menyelenggarakan program Mudik Gratis ini, Kemenhub menyiapkan anggaran Rp 10 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar.

Untuk mengetahui syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub, peminat bisa mengakses laman www. mudikhubdat2022.com. Pemudik yang dinyatakan lolos menjadi peserta mudik gratis akan mendapatkan e-tiket.

Syarat mudik gratis 2022 sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022. Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Warga Ibu Kota Serbu Sentra Vaksin Booster

Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, peserta wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Kemudian, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

Selama proses daftar mudik gratis dan proses keberangkatan, peserta wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.