Dark/Light Mode

Kebiasaan Tancap Gas Saat Lampu Kuning

Tilang Elektronik Didominasi Pelanggaran Marka Jalan

Rabu, 17 Juli 2019 05:35 WIB
Tilang elektronik di Jakarta masih didominasi pelanggaran marka jalan. (Foto : istimewa)
Tilang elektronik di Jakarta masih didominasi pelanggaran marka jalan. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sembilan bulan penerapan tilang elektronik di Jakarta, jumlah pelanggaran masih terbilang tinggi. Sejak ditambah menjadi 12 kamera pengintai di Jalan Sudirman dan Thamrin, sudah tercatat 3.365 kasus pelanggaran.

Berdasarkan ppengamatan Rakyat Merdeka masih ada saja pengendara yang nekat menerobos saat lampu merah. Padahal, lokasi tersebut sudah terpasang CCTV penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kebanyakan tancap gas menambah kecepatan saat lampu kuning mulai menyala. Memang jumlah pelanggaran lalu lintas berkurang dibanding sebelum diberlakukan tilang elektronik. Tapi tetap saja ada pelanggaran tiap harinya.

Baca juga : KPK Panggil Wagub Lampung Chusnunia Halim

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mencatat, rata-rata pelanggaran sekitar 250 sampai dengan 300 per hari. “Bentuk pelanggaran masih didominasi oleh pelanggaran sabuk keselamatan dan pelanggaran marka,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Nasir menjelaskan, perihal sanksi bagi pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Maka akan diganjar sanksi Rp 750 ribu atau denda hukuman tiga bulan penjara.

Melalui penerapan ETLE, masyarakat dapat beradaptasi pada peraturan yang ada. Tidak melulu tertib jika ada petugas di jalan saja. ETLE, lanjutnya, sebetulnya sama dengan rambu lalu lintas saja. Yang dibuat dengan asumsi masyarakat bisa memahami dan mentaati aturan berkendara lalu lintas. Namun sayang, kesadaran masyarakat masih ada yang belum terbentuk.

“Prinsipnya, pembuatan aturan ETLE ini untuk melakukan penertiban pada masyarakat. Harusnya yang kita bentuk itu jiwanya agar lebih sadar hukum. Supaya dia ketika melakukan perjalanan di mana pun kesadaran hukumnya harus tinggi,” ujarnya.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan dan Sterilkan Jalur Busway

Penerapan ETLE telah dimulai sejak November 2018. Kendati demikian, hanya beberapa fitur yang baru diterapkan seperti pelanggar lampu merah dan marka jalan. Sedangkan sejak 1 Juli 2019, polisi telah menambah 12 kamera pengawas dengan fitur terbaru.

Kamera-kamera tersebut telah dipasang di sepuluh titik di Jakarta seperti di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga Harmoni. Beberapa yang dapat dideteksi di antaranya mendeteksi penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam, batas kecepatan hingga pelat ganjil-genap.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berharap sistem tilang elektronik dapat meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi aturan lalu lintas sehingga tertib di jalan. Dengan begitu, angka kecelakaan dapat ditekan. Karena, jumlah pelanggaran berkorelasi positif dengan kecelakaan.

Baca juga : Transaksi Elektronik Dongkrak Pendapatan Daerah

“Kami sambut positif penera- pan ETLE. Karena bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan akan berdampak dengan turunnya angka kecelakaan,” ucap Prasetyo. Dengan begitu, Politisi PDIP ini mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menganggarkan pembelian kamera ETLE sebanyak 81 unit yang dibutuhkan pihak Polda Metro Jaya. Apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 DKI Jakarta cukup besar mencapai Rp 89,08 triliun.

“Ini memberikan dampak positif, khususnya kawasan DKI Jakarta, kami akan mendukungnya dengan mendorong Pemprov DKI supaya segera menurunkan dana hibah untuk pembelian 81 kamera yang dibutuhkan tersebut. Apalagi APBD DKI juga sangat banyak,” tuturnya.

Penerapan sistem tilang elektronik, lanjut Prasetyo, menjadi tonggak penegakan di era digital saat ini. Makanya DPRD mendukung pemasangan kamera ETLE ini di seluruh wilayah Jakarta. “Kami sangat mendukung kemajuan Jakarta yang lebih modern dan menjadi Kota Smart City,” ujarnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.