Dark/Light Mode

Ganjil Genap Cuma Solusi Temporer

Kebon Sirih Kebut Raperda Penerapan Jalan Berbayar

Minggu, 21 Agustus 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik. (Foto: ANTARA).
Ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
“Mau masuk ke tengah kota, silakan saja masuk. Yang penting kan bayar. Lama-lama orang kan sadar diri, akan naik transportasi umum yang lebih cepat dan murah,” tandas dia.

Direktur Asia Tenggara The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa berharap, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik menjadi basis hukum yang kuat untuk penerapan ERP.

Ia mengusulkan adanya ruang fleksibilitas dalam Raperda tersebut guna mengakomodasi perubahan dan monitoring penerapan Partial Leatest Square (PLS) pada moda transportasi publik.

Baca juga : Kader PMI Silakan Nyaleg Di Parsindo

“Perubahan itu tentu saja sudah berdasarkan kajian, monitoring dan evaluasi dari penerapan PLS,” tandas Sufa.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta.

Baca juga : Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan Pencabulan Bermuatan Politis

Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen untuk mendorong publik menggunakan transportasi umum.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan.

“Raperda ini sekaligus mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim,” ujar Riza saat Paripurna DPRD, Selasa (5/7).

Baca juga : Anies Sebut Bakal Ada Perubahan Nama Jalan Gelombang Kedua

Tekan Polusi Udara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta sampai 2030.

Asep menyebutkan, ada tiga kategori strategi pengendalian pencemaran udara. Yakni, peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, kategori pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, dan peningkatan kualitas sistem pemantauan kualitas udara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.