Dark/Light Mode

Bahayakan Warga, Harus Segera Dibenahi

Jaringan Utilitas Semrawut Rusak Keindahan Kota Saja

Minggu, 30 Oktober 2022 07:30 WIB
Petugas Bina Marga DKI Jakarta menurunkan kabel utilitas di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Dinas Bina Marga DKI Jakarta menurunkan 58 kabel utilitas dari 39 operator jaringan telekomunikasi di kawasan Mampang Prapatan yang menjuntai di udara untuk dipindahkan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di bawah tanah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Petugas Bina Marga DKI Jakarta menurunkan kabel utilitas di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Dinas Bina Marga DKI Jakarta menurunkan 58 kabel utilitas dari 39 operator jaringan telekomunikasi di kawasan Mampang Prapatan yang menjuntai di udara untuk dipindahkan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di bawah tanah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Pakar tata kota, Nirwono Joga, juga mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas segera disahkan. Mengingat, kabel utilitas di beberapa sudut Jakarta sudah menjuntai dan berpotensi membahayakan warga.

Menurutnya, revisi atau pembuatan Perda baru tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang tengah dibahas di DPRD, diharapkan dapat segera disahkan.

“Ini sebagai payung hukum penataan jaringan utilitas yang akan memindahkan seluruhnya ke bawah tanah secara bertahap,” kata Nirwono.

Baca juga : Panaskan Mesin Partai, Agung Laksono dan Dave Ikuti Jalan Sehat HUT Golkar di Cirebon dan Indramayu

Jika Perda tentang jaringan utilitas disahkan dan seluruh kabel berada di bawah tanah, Nirwono mengusulkan agar sisi kiri merupakan kabel untuk listrik/ PLN, telepon, serat optik atau provider. Sementara sisi kanan, untuk jaringan perpipaan air bersih, air limbah dan gas.

“Kelak, semua jaringan utilitas tidak ada lagi yang menggantung,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Baca juga : Puan Bacakan Ikrar Di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dari Pemerintah Pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), sesuai konsideran dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

“Masukan-masukan ini berharga bagi kami. Ini benar-benar terasa implikasinya dengan pusat. Khususnya Kominfo dengan PUPR,” kata Pantas.

Jadi Prioritas

Baca juga : Masako Kenalkan Varian Baru Dengan Kadar Garam Rendah dan Rasa Gurih

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyebut, jaringan utilitas masuk dalam 71 usulan Raperda yang ditampung Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Raperda Jaringan Utilitas ini bahkan menjadi prioritas untuk dipastikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.