Dark/Light Mode

Anak Dibunuh, Istri Dibacok

Kapolres Depok: Pelaku Kesal Karena Istri Minta Cerai

Rabu, 2 November 2022 18:49 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menunjukkan barang bukti sebilah parang, dalam kasus pembunuhan anak oleh ayah kandung, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (2/11). (Foto: Polres Metro Depok)
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menunjukkan barang bukti sebilah parang, dalam kasus pembunuhan anak oleh ayah kandung, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (2/11). (Foto: Polres Metro Depok)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap motif Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah pembunuh anak kandung yang masih berusia 11 tahun: Keyla Putri Cantika (KPC) di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (2/11).

Imran menjelaskan, aksi keji pada Selasa (1/11) pukul 05.10 WIB itu dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku, lantaran ditegur istrinya, Nila Islamia (NI), karena sering pulang pagi.

"Pelaku kesal karena ditegur istrinya. Terjadi cekcok mulut, dan istrinya minta cerai. Istrinya lalu berniat minggat dari rumah, bersama anak-anaknya. Pelaku yang tak terima, akhirnya membacok kedua korban," beber Imran dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu (2/11).

Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa (1/11), setelah pelaku ditegur istrinya karena pulang pagi.

Baca juga : Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

"Pelaku pulang ke rumah setelah mengkonsumsi narkoba jenis shabu," ungkap Imran.

Pelaku yang tak terima ditegur, kesal. Kemudian terjadi cekcok mulut.

Istrinya pun minta cerai, hingga berniat minggat bersama kedua anaknya.

Pelaku yang tak terima, kalap.

Baca juga : Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pelaku Industri Dituntut Cepat Beradaptasi

"Dia langsung mengambil parang yang ada di bawah meja, dan membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung. Sementara anaknya, meninggal setelah terkena bacokan di kepala, tangan, punggung, dan wajah," papar Imran.

Laporan atas kejadian ini, disampaikan oleh adik kandung pelaku yang bernama Septie Yanti Ahmad.

Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/2607/XI/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 1 November 2022.

Polisi telah menyita sebilah parang sebagai barang bukti, yang diperlihatkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (2/11).

Baca juga : Yakes Telkom Perluas Kerja Sama Dengan 18 RS Mitra Keluarga Group

Saat ini, istri pelaku tengah menjalani perawatan di RS Sentra Medika, Depok.

Atas perbuatannya, RNA dikenai Pasal Pembunuhan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.

Ancamannya, 15 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.